x
Ayat Cahyadi Akui Pemko Sulit Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.

Ayat Cahyadi Akui Pemko Sulit Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

Kamis, 17 Juni 2021 - 17:23:03 wib | Di Baca : 1168 Kali

GILANGNEWS.COM - Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, mengakui bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 sulit diimplementasikan oleh petugas di lapangan.

Salahsatunya adalah ketika ingin menjatuhkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itulah yang mendasari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk merevisi Perda tersebut.

Loading...

"Perda ini merupakan inisiatif DPRD. Namun, ketika diimplementasikan di lapangan oleh Tim Satgas ini kesulitan, terutama untuk mendisiplinkan masyarakat karena belum tegas di pasal berkenaan sanksi. Jadi ini yang menjadi kesulitan kawan-kawan di lapangan," jelasnya, Kamis (17/6/2021).

Ayat menerangkan Perda ini perlu direvisi agar pemerintah bisa mengendalikan wabah Covid-19, dan ia menegaskan Pemko Pekanbaru tidak ingin Kota Pekanbaru seperti Jakarta, Bangkalan dan Kudus. "Jadi masyarakat harus disiplin menerapkan Prokes,".

Ayat optimis jika sanksi di dalam Perda tersebut sudah direvisi, maka akan dapat menurunkan atau menekan angka kasus Covid-19 di Pekanbaru.

"Jadi nanti sanksi lebih cepat digunakan, kemarin sudah jadi Perda tapi belum bisa digunakan karena panjang tahapannya," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 atau Covid-19, Senin (14/6/2021).

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal mengatakan penyampaian perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 ini dilakulan seiring meningkatnya lonjakan angka penyebaran virus corona di Pekanbaru.

"Jadi Perda ini di dalamnya terdapat pasal penindakan. Dalam pasal penindakan itu, ada teguran lisan, teguran tertulis, dan besaran jumlah dendanya. Dan menurut pemerintah berdasarkan masukan dari penegak hukum ini meminta aturan berupa teguran lisan dan tertulis itu dihilangkan," cakapnya.

Nantinya bagi pelanggar protokol kesehatan akan dijatuhkan sanksi dengan cara sidang di tempat, sanksi teguran lisan dan tertulis didalam pasal tersebut diubah agar penindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 menjadi lebih tegas.

"Yang terpenting itu penindakan. Penindakan itu nanti dengan Satgas Covid-19 bersama aparat turun bersama-sama melakukan sidang di tempat," bebernya.

Perda yang lebih dikenal dengan Perda Covid-19 ini sendiri merupakan Perda Inisiatif dari DPRD Pekanbaru dan baru disahkan bulan Mei 2021 lalu, namun dengan Pemko Pekanbaru mengajukan perubahan Perda ini DPRD akan mendukungnya.

Politisi PAN ini merincikan Provinsi Riau, khususnya Pekanbaru saat ini termasuk kota paling tinggi angka Covid-19 dibandingkan dengan provinsi yang ada di Pulau Jawa.

"Jumlah penduduk di Riau itu sekitar 7 juta jiwa dan penduduk yang ada di Jawa Barat dan Jawa Timur sekitar 40 juta jiwa. Tapi, jumlah angka penyebarannya itu lebih tinggi di daerah Riau, jika dilihat dari jumlah penduduk dan persentase yang terpapar," rincinya.


Sumber : cakaplah.com
Editor :









Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA