x
DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Revisi Perda Penyebaran Covid-19
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP (kanan), saat menerima draf revisi Perda Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021, dari Asisten II Setdako Pekanbaru Elsyabrina (kiri), dalam Rapat Paripurna, Senin (14/6/2021).

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Revisi Perda Penyebaran Covid-19

Selasa, 15 Juni 2021 - 00:21:04 wib | Di Baca : 546 Kali

PEKANBARU- Setelah diterima drafnya pada pekan lalu, DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna, tentang penyampaian perubahan atas revisi Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021, ikhwal Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak virus Covid-19, Senin (14/6/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM, didampingi Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP, serta anggota DPRD lainnya. Hadir juga perwakilan OPD Pemko Pekanbaru,  Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina dan beberapa pejabat OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal mengatakan, penyampaian perubahan Perda No 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, karena meningkatnya lonjakan angka penyebaran virus corona, yang sangat tinggi di Kota Pekanbaru.

"Jadi, Perda ini di dalamnya terdapat pasal penindakan. Dalam pasal penindakan itu, ada teguran lisan, teguran tertulis, dan besaran jumlah dendanya. Menurut pemerintah, berdasarkan masukan dari penegak hukum ini meminta aturan berupa teguran lisan dan tertulis itu dihilangkan," katanya.

Nofrizal menambahkan, sanksi teguran lisan dan tertulis di dalam pasal tersebut diubah, agar penindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan aparat penegak hukum, dapat lebih tegas dalam upaya penegakan protokol kesehatan, dengan cara menerapkan sistem dengan melakukan sidang di tempat.

"Yang terpenting itu penindasan. Sebab, di penindakan itu nanti dengan Satgas covid-19 bersama aparat turun bersama-sama melakukan sidang di tempat," sebutnya.

Pada pembahasan Perda ini, DPRD menyambut baik karena bertujuan demi menurunkan secara signifikan, angka resiko tingkat penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Terus terang, Riau khususnya Pekanbaru ini termasuk tinggi angka Covid-19, dibandingkan dengan provinsi yang ada di Pulau Jawa. Jumlah penduduk di Riau itu sekitar 7 juta jiwa, dan penduduk yang ada di Jawa barat dan Jawa Timur sekitar 40 juta jiwa. Tapi, jumlah angka penyebarannya itu lebih tinggi di daerah kita (Riau). Jika dilihat dari jumlah penduduk dan persentase yang terpapar itu, ya sangat luar biasa (lonjakannya)," terang Nofrizal lagi.

Terpisah, Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina menjelaskan, dalam Perda ini, Pemko Pekanbaru hanya mengubah pasal tentang sanksi yang tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 5  Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19. Sebab, pasal sebelumnya dinilai tidak memberikan efek jera bagi masyarakat.

"Sanksi yang diberikan itu tidak pas. Jadi, pasalnya itu saja yang diubah. Yang lain-lainnya tetap. Hanya ganti sanksi saja, sebab sanksinya terlalu ringan," katanya.

Seperti diketahui, Perda tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19, sebenarnya sudah disahkan oleh DPRD bersama Pemko Pekanbaru pada 5 Mei 2021 lalu.

Namun, Pemko Pekanbaru mengajukan usulan perubahan Perda ini ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Pekanbaru, pada 9 Juni 2021 kemarin. *

 


Anggota Fraksi Gerindra DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE MH, dan undangan dari Pemko, berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, pada rapat paripurna revisi Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak virus Covid-19, Senin (14/6/2021).

Asisten II Setdako Pekanbaru Elsyabrina menyampaikan revisi Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021, tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak virus Covid-19, Senin (14/6/2021), dalam Rapat Paripurna di DPRD Pekanbaru. 

Dari kanan: Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP, Wakil Ketua DPRD Ir Nofrizal MM, dan Asisten II Setdako Pekanbaru Elsyabrina, berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, pada rapat paripurna revisi Perda Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021, Senin (14/6/2021).

Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Pekanbaru Harry Pratama, membacakan sekaligus agenda rapat paripurna Senin (14/6/2021), tentang revisi Perda Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021.

Anggota DPRD Pekanbaru Robin Eduar, Eri Kawi, berdiri saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, pada rapat paripurna revisi Perda Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021, Senin (14/6/2021).


 


Editor :
Sumber : GN 1

BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA