x
Dosen UI Gagal Raih Profesor: Lolos Reviewer AS-Jepang, Ditolak Kemendikbud
Ilustrasi.

Dosen UI Gagal Raih Profesor: Lolos Reviewer AS-Jepang, Ditolak Kemendikbud

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:53:28 wib | Di Baca : 979 Kali

GILANGNEWS.COM - Dosen Universitas Indonesia (UI), Sri Mardiyati, lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, buka-bukaan di balik kegagalannya meraih gelar profesor. Artikel Sri terbit di berbagai jurnal internasional dan sudah lolos reviewer dari Amerika Serikat hingga Jepang.

Salah satu syarat lolos menjadi guru besar versi Kemendikbud ialah calon profesor adalah sudah pernah menulis di jurnal internasional. Hal ini sudah dilakukan oleh Sri Mardiyati.

Loading...

"Paper Sri Mardiyati itu telah diperiksa dan dianggap layak oleh 2 orang guru besar matematika ITB, yaitu Prof Dr Irawati MS dan Prof Dr Edy Tri Baskoro, MSc. Selain itu, paper Sri Mardiyati kan sudah diperiksa oleh editor dari jurnal yang semuanya guru besar matematika dari Universitas di India, Turki, Brasil, China, Jepang dan USA. Penerbit paper ini menerbitkan jurnal di bidang Matematika sebanyak 17 jurnal," kata Maqdir Ismail kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Maqdir juga menolak mentah-mentah alasan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Riset Dikti Kemendikbud), Nizam, yang menyebut Sri terlambat mengajukan proses profesor ke Kemendikbud.

"Keterangan-keterangan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini tidak lebih dan tidak kurang sebagai bentuk apology, bahwa mereka adalah pemilik kebenaran, tidak pernah salah, yang salah itu adalah orang lain. Sekiranya betul mereka ingin melihat fakta yang benar tentang paper di mana klien ikut menulis dan tulisannya terindeks Scopus dari tahun 2017 sampai tahun 2019 ada 23 paper. Bahkan sesudah 'dipensiun' secara paksa oleh Kemendikbud tahun 2020-2021 masih ikut menghasilkan paper 10 yang terindeks Scopus," kata Maqdir Ismail menjelaskan.

Sri juga mengungkapkan Kemendikbud pernah meluluskan seorang profesor dalam waktu 12 hari sehingga alasan tidak meluluskan Sri karena waktunya mepet, tidak masuk logika.

"Seharusnya bela diri dengan cara tidak patut dan cenderung mengada-ada ini dihentikan oleh mereka. Mengaku saja sebagai manusia kami salah, kami khilaf, itu lebih terhormat daripada menerangkan hal-hal yang tidak benar dan mengada-ada," tutur Maqdir Ismail.

Di sidang MK, UI kemudian membeberkan saat ini terjadi penurunan profesor yang diluluskan Kemendikbud. Pada 2019, sebanyak 43 orang, 2020 sebanyak 33 orang, dan 2021 sebanyak 22 orang.

"Jumlah pertambahan guru besar Universitas Indonesia dari tahun ke tahun tidak menunjukkan pertambahan yang signifikan, bahkan mengalami penurunan tajam di tahun 2019. Bahkan di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) di tahun 2019, 2020, dan 2021 hanya memperoleh penambahan 1 guru besar setiap tahunnya. Dengan jumlah total guru besar dari 2010 sampai dengan 2011 sebanyak 11 orang. Jumlah ini jika kemudian disebar ke departemen, akan terjadi banyak departemen tidak memiliki guru besar, sebagaimana hal nya dengan Departemen Matematika di FMIPA," demikian keterangan tertulis UI di MK yang didapat oleh wartawan.

Dalam sidang di MK, UI juga menilai Kemendikbud tidak lagi berhak menjadi penentu akhir seseorang menjadi Profesor. Berdasarkan Statuta UI, penentu akhir adalah Kampus.

"Menyatakan ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU tentang Guru dan Dosen tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa seleksi, penetapan, dan pengangkatan jenjang jabatan akademik, termasuk Guru Besar, merupakan kewenangan sepenuhnya dari Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi, tanpa ada campur tangan Menteri. Menyatakan bahwa khusus untuk Universitas Indonesia "pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan", harus dimaknai sesuai dengan PP No 75 Tahun 2021," beber UI.

Sebagaimana diketahui, Kemendikbud menuding Sri Mardiyati terlambat mengajukan permohonan. Kemendikbud menyatakan berkas baru diterima beberapa pekan jelang pensiun. Maka, saat di-review dan dinilai, Sri sudah pensiun.

"Pemohon telah mengajukan prosesnya sejak 2016, tapi baru masuk kepada kementerian, 2019, ya. Nah, sehingga sudah memasuki masa, beberapa bulan masa pensiun Pemohon," kata Irjen Kemendikbud Chatarina Girsang dalam sidang.


Sumber : detiknews.com
Editor :









Baca Juga Topik #Peristiwa
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA