x
Sosialisasi Perda di Lima Puluh Oleh Pimpinan DPRD Pekanbaru Berlangsung Antusias

Sosialisasi Perda di Lima Puluh Oleh Pimpinan DPRD Pekanbaru Berlangsung Antusias

Senin, 08 Januari 2024 - 23:37:12 wib | Di Baca : 289 Kali

PEKANBARU - Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Ir. Nofrizal MM, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan daerah melalui Sosialisasi Perda (Sosper) Pajak dan Retribusi Daerah yang diadakan di Jalan Sumber Sari, RT 05/RW 06, Kelurahan Tj Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru pada Senin (8/1/2024).

Acara yang dihadiri puluhan masyarakat dari berbagai kalangan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi terkait Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.

"Antusiasme masyarakat dalam menghadiri Sosper Perda Pajak dan Retribusi ini merupakan kabar gembira. Saya harap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan pemahaman mereka tentang Perda baru ini," ungkap Nofrizal.

Dalam kesempatan tersebut, legislator dari Partai PAN ini menjelaskan bahwa Perda Pajak dan Retribusi ini menyatukan 28 Perda dan Retribusi yang sebelumnya ada.

"Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa perubahan dalam Perda baru ini, seperti kenaikan pajak hiburan malam menjadi 40%. Namun, secara umum tata laksananya masih sama dengan yang sebelumnya," jelas Nofrizal.

Lebih lanjut, Nofrizal menegaskan bahwa dengan berlakunya Perda ini, segala hal terkait pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru akan mengacu pada regulasi ini.

"Perda ini merupakan landasan hukum yang penting dalam pengelolaan pajak dan retribusi di Kota Pekanbaru. Dengan memahami dan mematuhi Perda ini, masyarakat secara langsung telah berkontribusi dalam pembangunan daerah," papar Nofrizal.

Sebagai informasi, Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru disahkan dalam Paripurna DPRD pada 16 Oktober 2023. Laporan Pansus DPRD merekomendasikan beberapa poin penting kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, salah satunya terkait penyiapan aturan Perkada (Perwako) sesuai amanat pajak retribusi daerah dan penegasan peraturan terkait wajib pajak parkir.

Nofrizal, politisi senior yang dikenal dengan kegigihannya, memahami bahwa penerapan pajak dan retribusi tidak boleh dianggap remeh. Sistem dan polanya perlu terus ditingkatkan, sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) lainnya.

Sosper Perda Pajak dan Retribusi ini merupakan bukti nyata komitmen Nofrizal dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan daerah, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Pekanbaru akan semakin meningkat.

Galeri Foto Kegiatan : 

 


Editor :
Sumber : GN 1

BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA