x
Manipulasi Impor Gula, Dirut PT SMIP Ditahan Kejagung

Manipulasi Impor Gula, Dirut PT SMIP Ditahan Kejagung

Ahad, 31 Maret 2024 - 00:31:02 wib | Di Baca : 541 Kali

PEKANBARU - Kejaksaaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai berinisal RD terkait dugaan perkara importir gula tahun 2020 hingga 2023.

RD diamankan setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Jaksa Penyidikb pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung.

Loading...

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana mrngatakan, RD dijemput langsung oleh tim Jaksa Penyidik ke Pekanbaru, Kamis (28/3/2024). Dia langsung dibawa ke Kejagung untuk penyidikan lebih lanjut.

"Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan Tim Penyidik untuk menjalani pemeriksaan," ujar Ketut, Sabtu (30/3/2024).

Tidak hanya RD, tim Jaksa Penyidik juga memeriksa rekannya YD. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti tindak pidana yang melibatkan RD. "Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka," kata Ketut.

Untuk kelancaran proses penyidikan, RD ditahan di Rutan Salemba. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari mulai 29 Maret hingga 17 April 2024.

"Sudah ditahan," tutur Ketut.

Ketut menjelaskan perbuatan RD yang membuatnya harus menghuni hotel prodeo. Selaku Direktur PT SMIP pada 2021, RD telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

"Dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," jelas Ketut.

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

RD disangkapan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).

Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.

Dalam pengungkapan kasus imi, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kemendag. 


Sumber : cakaplah
Editor :









Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA