GILANGNEWS.COM - Polda Riau menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Penindakan tegas dilakukan terhadap oknum anggota yang terlibat kasus, termasuk perkara viral yang melibatkan Aipda BS.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Aipda BS telah diputus bersalah dalam Sidang Kode Etik Polri terkait dugaan penipuan senilai Rp354 juta.
"Yang bersangkutan dengan pangkat terakhir Aipda telah diputuskan melalui Sidang Kode Etik Polri dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kombes Pandra, Rabu (21/1/2026).
Selain sanksi etik, Pandra menegaskan Aipda BS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setelah PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, proses pidana terhadap tersangka BS tetap berjalan," ujarnya.
Pandra menambahkan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oknum kepolisian di wilayah Riau.
"Sesuai kebijakan Kapolda Riau, tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian. Semua akan ditindak tegas," tegasnya.
Untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat, Polda Riau juga membuka layanan pengaduan melalui contact center 110.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian atau dugaan pelanggaran melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Pandra.
| Sumber | : | riauaktual.com |
| Editor | : |