PEKANBARU, Gilangnews.com – DPRD Kota Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penguatan struktur organisasi pemerintahan. Komitmen tersebut diwujudkan dengan disahkannya perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Pengesahan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang, sekaligus memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor prioritas.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri, serta dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Penjabat Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Melalui perubahan Perda tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru akan menambah dua organisasi perangkat daerah baru, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perikanan dan Peternakan. Selain itu, urusan kebudayaan yang sebelumnya tergabung dalam perangkat daerah lain akan berdiri sendiri menjadi Dinas Kebudayaan Tipe B.
Dengan penambahan tersebut, jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru bertambah menjadi 35 perangkat daerah.
Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengatakan, pembentukan OPD baru merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat ke depan.

Menurutnya, kehadiran perangkat daerah baru diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah dalam menjalankan berbagai program strategis serta mempercepat realisasi target pembangunan daerah.
“Secara umum ada penambahan dua OPD baru dan keseluruhan perangkat daerah menjadi 35 OPD. Harapan kita tentu kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru semakin optimal dalam melayani masyarakat dan menjalankan program pembangunan,” ujar Isa.
Politisi senior PKS tersebut menilai penguatan kelembagaan menjadi bagian penting dalam mewujudkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah.
Meski penambahan OPD akan berdampak pada peningkatan kebutuhan anggaran, DPRD menilai langkah tersebut merupakan investasi pembangunan yang diperlukan untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini merupakan konsekuensi yang harus diambil demi mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan dan mewujudkan visi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Isa menambahkan, dua dinas baru yang dibentuk memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diharapkan mampu mengembangkan potensi sektor kreatif yang selama ini tumbuh pesat di Kota Pekanbaru, sementara Dinas Perikanan dan Peternakan akan fokus mengembangkan sektor pangan dan ekonomi masyarakat berbasis peternakan serta perikanan.
“Potensi ekonomi kreatif, perikanan, dan peternakan perlu mendapatkan perhatian yang lebih fokus. Dengan adanya OPD tersendiri, program-program pengembangan sektor tersebut dapat berjalan lebih maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa pembentukan perangkat daerah baru juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat sektor-sektor strategis yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pemisahan urusan pariwisata dan kebudayaan dilakukan agar masing-masing sektor dapat berkembang lebih optimal sesuai karakteristik dan potensinya.
Agung menegaskan bahwa Kota Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau memiliki kekayaan budaya Melayu yang perlu dijaga, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi mendatang melalui program-program yang lebih terfokus.
“Pekanbaru berada di tengah wilayah yang sangat kental dengan budaya Melayu. Karena itu, pengelolaan kebudayaan perlu mendapatkan perhatian khusus agar pelestarian dan pengembangannya berjalan lebih maksimal,” katanya.
Selain itu, sektor ekonomi kreatif dinilai memiliki prospek besar sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru. Pertumbuhan pelaku usaha kreatif di Kota Pekanbaru yang terus meningkat menjadi alasan penting dibentuknya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Melalui OPD baru tersebut, pemerintah berharap dapat menghadirkan berbagai program yang mampu mendukung pengembangan usaha kreatif, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing daerah.
“Pekanbaru adalah kota yang terus berkembang. Potensi ekonomi kreatif juga semakin besar. Dengan adanya dinas yang lebih fokus, kita berharap program pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Agung.
Setelah pengesahan Ranperda menjadi Perda, tahapan selanjutnya adalah penyusunan struktur organisasi perangkat daerah, penerbitan peraturan wali kota sebagai aturan teknis pelaksanaan, hingga pengisian jabatan dan pembentukan struktur organisasi yang baru.
DPRD Pekanbaru berharap keberadaan OPD baru tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjadi motor penggerak pembangunan di sektor ekonomi kreatif, kebudayaan, perikanan, dan peternakan. Dengan demikian, visi mewujudkan Pekanbaru yang berbudaya, maju, dan sejahtera dapat tercapai secara lebih optimal. (*)
| Editor | : | |
| Sumber | : | ZULFIKRI SH |