Iuran BPJS Naik, Syamsuar akan Rundingkan Sharing Budget dengan Daerah
GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 100 persen. Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober lalu.
Menyikapi hal ini, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengaku sudah menyampaikan surat keberatan ke pusat, dalam rangka menyampaikan tuntutan masyarakat yang sempat melakukan aksi demo beberapa waktu lalu terkait kenaikan iuran BPJS.
"Dulu kan sempat ada (masyarakat) yang demo, kami sudah surati kementerian terkait, termasuk BPJS agar meninjau ulang agar itu (iuran) tidak memberatkan masyarakat. Sudah lama itu dan suratnya sudah saya teken," kata Gubri Syamsuar kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Tulis Komentar