Nasional

Cegah Corona, DKI Larang Panggung di Car Free Day

Suasana acara car free day di Jakarta. Pemprov DKI tetap menggelar car free day di tengah kewaspadaan terhadap virus corona.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pagelaran acara yang menggunakan panggung di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day, sebagai bagian dari langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Terkait izin keramaian yang sifatnya mengumpulkan massa, maka itu yang dilarang. Kalau di CFD masyarakat beraktivitas untuk olahraga," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (5/3).

"Tapi kalau untuk pendirian panggung itu tidak kita bolehkan. Jadi khusus hanya olahraga saja," lanjut dia.

Syafrin menjelaskan bahwa car free day tetap digelar di tengah kewaspadaan virus corona karena tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas udara Jakarta seperti diatur Peraturan Gubernur.

"Maka kita menetapkan ada pergub pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin setiap hari Minggu jam 6-11," ungkap dia.

Selain itu, pelaksanaan car free day juga akan dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi virus corona kepada masyarakat. Sosialisasi virus corona disebut Syafrin akan menggandeng Dinas Kesehatan DKI.

Syafrin berkata lewat sosialisasi virus corona di car free day, masyarakat bisa lebih teredukasi.

"Jadi biar masyarakat paham bahwa yang paling penting itu menjaga kebersihan diri dahulu. Bagi yang menjaga kebersihan potensi tertular virus ini, akan semakin kecil," ujar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan seluruh perizinan yang menimbulkan keramaian di Jakarta. Bagi kegiatan yang sudah dikeluarkan izinnya, akan dikaji ulang.

Adapun detail perizinan kegiatan yang dihentikan antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya.

Kemudian untuk perkemahan, bedeng proyek, material dan pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting film.

Penghentian perizinan sementara juga dilakukan pada izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan dan izin kegiatan olahraga dan kepemudaan. Kemudian tanda daftar pertunjukan temporer.

Setidaknya ada tiga pertunjukan temporer yang perizinannya sudah ditangguhkan, yakni Head in The Clouds, Baby Metal, dan Foals live in Jakarta. Untuk acara Head in The Clouds sudah keluar izinnya dan dua acara lagi belum.

Penangguhan akan dilakukan untuk kegiatan selama Maret hingga April. Setelahnya, PTSP akan mengevaluasi keadaan di Jakarta sebelum memutuskan izin keramaian selanjutnya.


Tulis Komentar