GILANGNEWS.COM - Truk bertonase besar masih banyak melintas di jalan tengah Kota Pekanbaru. Padahal, sudah ada aturan truk bertonase besar hanya boleh melintas di pinggir kota.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 Tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru. Meski aturan itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2019 lalu, namun pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait jalur lalu lintas angkutan barang itu belum dipasang.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru Edi Sofyan mengatakan, dalam waktu dekat Dishub akan membuat rambu-rambu lalu lintas khusus angkutan barang.
"Kita harus membuat rambu-rambu larangan truk masuk kota, dengan kapasitas truk angkutan berat," ujar Edi, Selasa (1/12/2020).
Di dalam aturan itu juga larangan truk masuk kota itu dibatasi dengan waktu. Rambu-rambu juga dibuat dengan membatasi larangan masuk dan boleh masuk kota.
Truk yang dibolehkan masuk kota dalam waktu tertentu hanyalah truk yang berkapasitas maksimal di bawah Muatan Sumbu Terberat (MST) 5 ton. Artinya, truk-truk seperti Colt Diesel masih bisa melewati jalur kota dengan jam-jam tertentu.
Dijelaskannya, truk Colt Diesel masih bisa beroperasi menggunakan jalan kota dikarenakan tekanan berat gandarnya rata-rata masih dibawah 5 ton. Sedangkan kekuatan jalan mampu menahan 8 ton, sehingga masih bisa untuk menahan tekanan dari truk Colt Diesel.
"Namun karena space penggunaan jalan, truck Colt Diesel lebih besar dari kendaraan pribadi. Maka dari itu, truck Colt Diesel dibatasi ruang geraknya pada waktu tertentu," terangnya.
Lanjutnya, untuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas jalur angkutan barang tersebut, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan dalam tahun ini. "Insya Allah dalam tahun ini bisa terealisasi," jelasnya.
Tulis Komentar