Riau

FK RT/RW Demo Terkait Insentif, Ini Kata Sekda Pekanbaru

GILANGNEWS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil menerima perwakilan Forum Komunikasi (FK) RT/RW yang menggelar aksi damai, Senin (14/12/2020).

Ada beberapa solusi yang disampaikan Jamil terkait permintaan FK RT/RW kepada Pemko untuk membayarkan insentif ketua RT/RW selama 12 tahun 2020. Mereka juga meminta Pemko untuk membuat Perda untuk anggaran RT/RW tahun 2021 dan dibayarkan selama 12 bulan.

Massa aksi juga meminta Pemko untuk mencabut Perda nomor 5 tahun 2016 tentang PMBRW karena menjadi lahan korupsi. Selain itu, Ia juga meminta Pemko untuk pengurus FK RT/RW se-Kota Pekanbaru adalah dari RT/RW.

"Ini sesuai dengan komitmen pak wali bahwa untuk tahun 2021 mendatang sudah dianggarkan insentif RT/RW sebanyak 12 bulan," kata Jamil.

Menurutnya, pemko telah berusaha untuk merealisasikan insentif itu. "Tidak ada yang tidak kita akomodir, kalau mau menyampaikan aspirasi silahkan, tapi dengan cara yang baik," jelasnya.

Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan mengatakan bahwa RT/RW itu adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang sifatnya suka rela. "Insentif, honorarium, tunjangan yang diberikan oleh pemerintah itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebagai apresiasi dalam membantu tugas pemerintah," ujar Azwan.

Insentif yang diberikan oleh pemerintah itu bukanlah gaji. Ia menegaskan bahwa itu bukanlah hak dari RT/RW tersebut. "Lagi pula, itu bukanlah hak mereka. Baik itu insentif, honorarium, tunjangan ataupun apa namanya, itu dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Menurutnya, kalaupun memang anggarannya untuk 12 bulan, itu hanyalah sebatas anggaran, karena uangnya belum ada. "Nah, kebetulan untuk tahun 2020 ini kemampuan Pemko hanya mampu membayarkan 6 bulan, sedangkan mereka meminta untuk 12 bulan," terangnya.

Ia mengatakan, hasil itu berdasarkan dari keuangan di BPKAD, di mana Pemko tidak mungkin untuk membayarkan karena tidak uangnya tidak ada. Terkait sisa 6 bulan yang belum dibayarkan itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah bisa dibayarkan atau tidak.

"Yang jelas untuk tahun 2021 sudah dianggarkan untuk 12 bulan, kemudian untuk 6 bulan yang belum dibayarkan di tahun 2020 ini tergantung pada audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Apakah nanti menjadi tunda bayar dan boleh dibayarkan atau tidak," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya mengatakan bahwa RT/RW tersebut sudah menerima 6 bulan insentif tahun 2020 dan 3 bulan merupakan tunda bayar 2019 lalu. "Artinya mereka sudah meneri insentif 9 bulan selama 2020 ini," sebutnya.

Di samping itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan ketua FK RT/RW Pekanbaru untuk menjelaskan kepada RT/RW terkait insentif tersebut. Menurutnya, mereka yang datang beramai-ramai ke Pemko ada miss komunikasi.

Setelah mendengarkan jawaban dari pihak Pemko Pekanbaru, Koordinator Aksi Edrianto Syanur menilai bahwa insentif tersebut memang sulit untuk dibayarkan. Karena insentif ini dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Nampak-nampaknya tuntutan kami ini memang tidak terealisasi. Dengan alasan uangnya tidak ada, dan tuntutan yang kita sampaikan tadi saya tidak akan terealisasi," jelasnya.

Pihaknya juga mengaku bahwa untuk pembayaran insentif 6 bulan di tahun 2020 ini, pihaknya juga menunggu pemeriksaan dari BPKP. "Jika BPKP menginzinkan untuk dibayar maka akan dibayar," kata dia.


Tulis Komentar