RIAU

Persoalan Sampah di Pekanbaru Berujung Pemanggilan Kepala DLHK, Ini Kata Pengamat Hukum

Tumpukan sampah di Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru beserta jajaran dipanggil Polda Riau terkait dugaan kelalaian pengangkutan sampah.

Menanggapi itu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Riau Dr Mexsasai Indra SH MH melihat persoalan sampah saat ini lebih terkait dengan adanya perubahan pola. Sehingga ada keterlambatan pengangkutan sampah seperti biasanya.

Kata dia, pelibatan pihak ketiga dalam mekanisme tender, ada hukum lain yang mengikat. Seperti mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam perpres secara limitatif tahapan-tahapan yang harus dilalui.

"Kalau tidak diikuti mekanisme itu, itu juga akan berpotensi perbuatan pemerintah yang melawan hukum. Sehingga dengan situasi dan kondisi ini maka ada kekosongan status masa peralihan dari tahun 2020 ke 2021," kata Mexsasai, Kamis (21/1/2021).

Karena itu, dia menekan ada perspektif politik anggaran dalam hal ini. Harus ada kebijakan penetapan anggaran dari DPRD melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). "Mungkin ada baiknya pak walikota dan DPRD meninjau kembali dengan pola yang ditender saat ini," kata dia.

Kepastian terkait kebijakan ini harus ada karena dalam masa transisi antara kontrak berakhir dan pemenang lelang ditentukan, tak ada diskresi dalam hal penggunaan anggaran dan kaitannya dengan limitasi atau pembatasan yang diberikan regulasi jika langkah penunjukan langsung diambil.

"Tidak boleh melewati, karena ada aturan dalam Perpres, mana yang boleh di-PL-kan mana yang tidak. Maksimal (PL) di angka Rp200 juta. Kalau lebih malah menyalahi aturan lagi. Tidak ada wilayah diskresi, ndak bisa diskresi. Diskresi itu jika ada kekosongan regulasi," jelasnya.

Melihat masalah sampah di Pekanbaru saat ini harus dilihat dari hulu ke hilir. "Dilihat dari mekanisme, mesti dilihat dari hulunya. Kita lihat dari kepala daerah dan DPRD menetapkan anggaran, ada pembahasan bersama, verifikasi, baru selesai dan dilaksanakan masing-masing perangkat daerah," jelasnya.

Ia menyebut, anggaran pengangkutan sampah Kota Pekanbaru tahun 2021 adalah bagian dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2021. Karena itu tidak bisa dijalankan sendiri. Mata anggaran pengangkutan sampah terikat APBD dan tidak terlepas sendiri.

"Pemko harus siasati bagaimana pemko bisa mempercepat untuk pengesahan APBD. Sehingga mekanisme berikutnya dalam bentuk lelang bisa langsung dilakukan. Karena itu (lelang) bisa dijalankan setelah APBD clear," jelasnya.


Tulis Komentar