Riau

Dishub Pekanbaru Catat Ada 550 Juru Parkir Terdaftar

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Sejak pengelolaan retribusi parkir dialihkan ke pihak ketiga, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mendata jumlah juru parkir (Jukir). Jumlah yang terdaftar saat ini mencapai 550 jukir.

Selain mendata, Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso menyebut, telah membentuk tim untuk penindakan Juru parkir liar. Tim ini tergabung dari Dishub, TNI, dan Polri.

Kata dia, tim ini melakukan pengawasan pasca peralihan pengelolaan perparkiran ke pihak ketiga. Parkir tepi jalan umum kini dalam pengelolaan PT Datama sebagai rekanan dari Dishub Kota Pekanbaru.

"Dikatakan liar, Jukir ini tidak memiliki SPT (surat perintah tugas). Ini yang akan ditertibkan," kata Yuliarso, Ahad (14/2/2021).

Kata dia, Jukir resmi menggunakan atribut lengkap. Seperti memiliki SPT dan dilengkapi tanda pengenal. 550 Jukir ini melakukan pungutan retribusi parkir di 88 ruas jalan di Pekanbaru.

Para jukir ini masing-masing memiliki koordinator langsung di bawah PT Datama. "Kemarin juga kita sudah turun. Seperti di beberapa titik di Jalan Sudirman. Kita tarik jukir liarnya untuk diproses," jelasnya.

Lanjutnya, dalam penindakan, Dishub menyerahkan jukir liar ini ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk diproses. Ia mengungkapkan, penindakan jukir liar untuk mendukung capaian target yang diberikan kepada rekanan Dishub Pekanbaru dalam pengelolaan parkir.

Sesuai kontrak, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga ini sampai 5 tahun ke depan. Sesuai pembahasan, PT Datama yakin mencapai target retribusi parkir sebesar Rp36 miliar.

Selanjutnya, PT Datama wajib menyetorkan kepada Dishub Kota Pekanbaru sebesar 30,05 persen atau sejumlah 11 miliar per tahun. Tarif parkir masih sama seperti dengan yang sebelumnya. Yaitu, Rp1 ribu untuk roda dua, dan Rp2 ribu untuk roda empat.


Tulis Komentar