Riau

Hanya 1.474 Jukir Legal di Pekanbaru, yang Liar Akan Ditertibkan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru diserahkan ke pihak ketiga sejak awal Januari lalu. Sistem pengelolaan parkir saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pengelola parkir adalah PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang mengelola parkir di 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso menyebut, pihaknya masih melakukan pendampingan di lapangan. Dishub juga melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar.

"Juru parkir kita ada 1.474 orang se-Pekanbaru. Ini yang terdata di kita. Ini laporan dari kordinator yang di bawah mereka," kata Yuliarso, Jumat (19/2/2021).

Jukir yang terdata tersebut merupakan jukir yang keberadaannya legal. Mereka melakukan pungutan parkir hampir di seluruh area tepi jalan.

Ia tidak menampik, masih terdapat kekurangan dalam masa transisi pengelolaan parkir dari Dishub ke pihak ketiga. Yuliarso menyebut, di lapangan masih terjadi selisih paham terhadap pengelolaan yang baru.

"Makanya kami masih melakukan pendampingan dan pengawasan di lapangan," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pihak ketiga pemenang lelang ini bakal melakukan pengelolaan parkir hingga 5 tahun ke depan. Yuliarso menegaskan, bahwa pada pengelolaan oleh pihak ketiga besaran tarif parkir tidak ada kenaikan. Untuk roda dua dalam satu kali parkir Rp1 ribu. Lalu untuk roda empat dalam satu kali parkir Rp2 ribu.

"Sesuai kesepakatan dan ketetapan Dishub Pekanbaru dengan PT Datama, dari potensi retribusi parkir Rp36 miliar, pihak PT Datama wajib menyetorkan kepada Dishub Kota Pekanbaru sebesar 30,05 persen," jelasnya.


Tulis Komentar