Riau

Sekda Pekanbaru Belum Tahu Kontrak PT Datama Diputus

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi.

GILANGNEWS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memutus kontrak PT Datama sebagai pengelola perparkiran. Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai koordinator Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum diberitahu.

"Secara teknis kami tidak tahu, secara aturan kami belum tahu. Makanya tanya ke OPD teknis. Karena belum sampai informasinya ke saya lagi. Sejauh mana ini dilaksanakan," kata Sekda Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi, Senin (1/4/2021).

Berita sebelumnya, kontrak kerjasama perparkiran di Kota Pekanbaru baru saja berjalan. Kontrak itu antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT Datama sebagai pengelola parkir di beberapa titik.

Namun, kerjasama baru seumur jagung itu diduga telah berakhir. Beredar surat pemutusan kontrak oleh Dishub Pekanbaru terhadap PT Datama.

Di dalam surat yang beredar dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 itu berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Pada poin satu di surat itu, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi "dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak.

Poin kedua, Terkait ketidaksanggupan PT Datama, memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebitan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.

"Terkait ketidakmampuan PT DATAMA untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka kami berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah kita sepakati dan kami akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT. DATAMA terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021," isi poin ketiga di dalam surat itu.


Tulis Komentar