Riau

Walikota Pekanbaru Akui Ada Ketimpangan, Perwako TPP Direvisi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 55 tahun 2021, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Perwako itu direvisi lantaran ada ketimpangan besaran TPP yang diterima.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT evaluasi yang dilakukan tentu sesuai regulasi yang ada. Kebijakan dalam regulasi diakuinya ada plus-minusnya. "Tim yang sudah dibentuk di Pemko, yang dipercaya melakukan penyusunan evaluasi harus bekerja dengan cermat," kata Walikota, Ahad (28/3/2021).

Ia meminta tim memperhatikan semua aturan. Intinya, kata dia, sebagai kepala daerah, apa yang dibuat itu untuk kesejahteraan. Dan oleh sebab itu harus dilakukan secara cermat.

"Namun, tak boleh ada yang tertinggal. Seperti yang kemarin sepertinya ada yang tercecer. Sehingga akhirnya tidak tertampung semua. Makanya kemarin saya perintahkan cermati regulasi. Intinya kalau ada terjadi ketimpangan, evaluasi lagi. Tetapi hasil finalnya saya belum tahu," jelasnya.

Intinya, lanjutnya, ini harus lebih baik. Tetap mengacu kepada kemampuan keuangan daerah. "Berapa realisasinya sesuai kemampuan keuangan daerah. Tetapi niat baiknya tetap mengutamakan kesejahteraan," jelasnya.

Sesuai Perwako yang belum direvisi, dalam sebulan, Pejabat Tinggi Pratama di Pemko Pekanbaru bisa mendapatkan tambahan penghasilan hingga puluhan juta rupiah di luar dari gaji pokok sebagai ASN.

Perwako setebal 56 halaman ini menjabarkan bahwa pemberian TPP dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan pegawai ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.

TPP ini telah mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900/1071/keuda tanggal 8 Februari perihal pemberian persetujuan tambahan penghasilan pegawai ASN pada tahun anggaran 2021.

TPP ASN diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah seperti yang tertuang dalam bab II pasal 2. TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan kerja dan pertimbangan objektif lainnya.

Perhitungan TPP ASN Basic TPP sama dengan besaran tunjangan kinerja BPK per kelas jabatan dikali indeks kapasitas fiskal daerah dikali indeks kemahalan konstruksi dikali indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pembayaran TPP ASN setiap bulannya dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja. Penilaian produktivitas kerja sebesar 70 persen dari besaran TPP ASN yang diterima ASN dan penilaian disiplin kerja sebesar 30 persen dari besaran TPP ASN yang diterima pegawai ASN.

Pengukuran produktivitas kerja mengacu pada ketercapaian aktivitas SINERGI dan pengukuran disiplin kerja mengacu pada rekapitulasi kehadiran pegawai ASN.

Setelah dikalkulasikan berapa besaran pejabat Pemko Pekanbaru menerima TPP dalam sebulan?

Untuk jabatan Sekda Pekanbaru dari kelas jabatan, beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi mencapai Rp70.836.629 setiap bulannya.

Sementara para Asisten mencapai Rp35.630.260, para Staf Ahli mencapai Rp19.014.267, Kepala Bagian di Sekretariat mencapai Rp15.894.893, Kepala Sub Bagian mencapai Rp7.277.097, Fungsional bervariasi dari Rp4,2 juta sampai Rp11,7 juta dan Pelaksana bervariasi dari Rp1,4 juta sampai Rp4,2 juta.

Besaran TPP di Inspektorat setelah dikalkulasikan setiap bulan, Inspektur mendapatkan Rp30,815.360, Sekretaris, mencapai Rp17.968.140, Inspektur Pembantu mencapai Rp14.960.204, Kasubag mencapai Rp8.085.663, fungsional bervariasi dari Rp4,9 juta sampai sampai 15 juta dan pelaksana Rp1,5 juta sampai Rp4,8 jutaan.

Besaran TPP di BPKAD Kota Pekanbaru setelah dikalkulasikan, Kepala BPKAD, mendapatkan Rp29.852.380, Sekretaris mencapai Rp17.277.057, Kepala Bidang mencapai Rp11.754.446, Kasubid mencapai Rp8.085.663, fungsional bervariasi dari Rp4,2 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di Bappeda Pekanbaru setelah dikalkulasikan, Kepala Bappeda mendapatkan Rp29.852.380, Sekretaris mencapai Rp17.277.057, Kepala Bidang mencapai Rp11.754.446, Kasubid mencapai Rp 8.085.663, fungsional bervariasi dari Rp4,2 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di DPMPTSP setelah dikalkulasikan, Kepala DPMPTSP mendapatkan Rp29.852.380 juta, Sekretaris mencapai Rp17.277.057, Kepala Bidang mencapai Rp11,7 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp8 juta, fungsional bervariasi dari Rp4,2 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di BKPSDM setelah dikalkulasikan, Kepala BKPSDM mendapatkan Rp28,8 juta, Sekretaris mencapai Rp16,5 juta, Kepala Bidang mencapai Rp11,2 juta, Kepala Sub Bidang/Bagian mencapai Rp7,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp4,2 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,5 juta.

Besaran TPP di Satpol-PP setelah dikalkulasikan, Kepala Satpol-PP mendapatkan Rp23,1 juta, Sekretaris mencapai Rp15,2 juta, Kepala Bidang mencapai Rp10 juta, Kepala Sub Bidang/Bagian mencapai Rp6,8 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,9 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,2 juta.

Besaran TPP di Damkar setelah dikalkulasikan, Kepala Damkar mendapatkan Rp23 juta, Sekretaris mencapai Rp15,2 juta, Kepala Bidang mencapai Rp10 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp6,8 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,9 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,2 juta.

Besaran TPP di BPBD setelah dikalkulasikan, Kepala BPBD mendapatkan Rp23 juta, Sekretaris mencapai Rp15,2 juta, Kepala Bidang mencapai Rp10 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp6,8 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,9 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,2 juta.

Besaran TPP di Disdukcapil setelah dikalkulasikan, Kepala Disdukcapil mendapatkan Rp29,8 juta, Sekretaris mencapai Rp17,2 juta, Kepala Bidang mencapai Rp11,7 juta, Kepala Seksi/Unit/Sub Bagian bervariasi dari Rp6,4 juta sampai Rp8 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,5 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di Balitbang setelah dikalkulasikan, Kepala Balitbang mendapatkan Rp23 juta, Sekretaris mencapai Rp17,2 juta, Kepala Bidang mencapai Rp11,7 juta, Kepala Sub Bidang/Bagian bervariasi dari Rp6,4 juta sampai Rp8 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,5 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di Sekretariat DPRD setelah dikalkulasikan, Sekretaris mendapatkan Rp22 juta, Kepala Bagian mencapai Rp11,7 juta, Kepala Sub Bagian mencapai Rp7,2 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,5 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di Dinas Pendidikan setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp22 juta, Sekretaris mendapatkan Rp13 juta, Kepala Bidang mencapai Rp9 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian/Unit bervariasi dari Rp5 juta sampai Rp6,4 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,5 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di Dinas Kesehatan setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp22 juta, Sekretaris mendapatkan Rp13 juta, Kepala Bidang mencapai Rp9 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian/Unit mencapai Rp6,4 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai dari Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,3 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4,6 juta.

Besaran TPP di RSD Madani setelah dikalkulasikan, Direktur RSD, mendapatkan Rp15,8 juta, Kepala Bagian/Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp6,4 juta, Fungsional Specialis bervariasi dari Rp8,4 juta sampai Rp14,5 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,3 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4 juta.

Besaran TPP di Puskesmas setelah dikalkulasikan, Kepala Puskesmas, mendapatkan Rp10 juta, Kepala Tata Usaha mencapai Rp6,4 juta, fungsional bervariasi dari Rp2,9 juta sampai Rp13,4 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.


Tulis Komentar