Nasional

Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN Terombang-ambing

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) 1.351 pegawai sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat, 75 pegawai tak lulus, dan dua lainnya tak mengikuti pelaksanaan tes wawancara.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait 75 pegawai yang gagal tersebut.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS [Tidak Memenuhi Syarat]," kata Cahya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).

Cahya memastikan tak ada pegawai yang diberhentikan kerja dari KPK. Sejak awal pihaknya tak memiliki rencana mendepak 75 pegawai yang gagal lolos TWK tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Menpan-RB Tjahjo Kumolo menyatakan nasib puluhan pegawai KPK yang tak lolos tes ASN itu menjadi tanggung jawab pimpinan KPK.

Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

"Sebagaimana Peraturan KPK, hal ini kewenangan pimpinan KPK," kata Tjahjo lewat pesan singkat, Rabu (5/5).

Lembaga antirasuah belum mengungkap nama 75 pegawai yang tak lulus tes TWK untuk menjadi ASN kepada publik.

Hanya saja, Cahya menyatakan pihaknya bakal menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang memenuhi syarat dan pegawai tak memenuhi syarat.

Lihat juga: Dua Varian Baru Corona Masuk Banten, Kasus Ada Tiga Orang
Ketua KPK, Firli Bahuri membantah ingin memecat 75 pegawai lembaga antirasuah yang gagal lolos tes tersebut. Ia menegaskan pembahasan mengenai pemecatan tak pernah ada di rapat pimpinan.

"KPK tidak bisa melakukan pemecatan kepada pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Firli.

Dalam tes TWK ini, sejumlah instansi terlibat dalam penyusunan materi soal. KPK bekerja sama dengan BKN untuk melakukan tes untuk alih status menjadi ASN.

Instansi itu di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).


Tulis Komentar