Nasional

Begini Modus Pemudik Akali Razia: Sembunyi di Truk Hingga Ambulans

GILANGNEWS.COM - Masyarakat mencoba berbagai cara untuk mengelabui petugas yang berjaga di posko penyekatan mudik selama libur Lebaran 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan sejumlah cara yang dilakukan oleh calon pemudik dan berhasil diketahui oleh aparat selama tiga hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2021.

"Modus-modusnya sebetulnya (cara) lama," kata Sambodo kepada wartawan di Gerbang Tol Cikarang Barat, Minggu (9/7).

Misalnya, kata dia, terdapat calon pemudik yang menggunakan jasa angkutan umum ilegal. Hal itu merupakan cara yang banyak dijumpai oleh kepolisian.

Sebelum masa pemberlakuan larangan mudik pada 6 Mei lalu, polisi bahkan telah mengamankan sekitar 159 unit travel gelap.

Kemudian, kata Sambodo, pihaknya juga sempat menemukan calon pemudik yang mencoba mengelabui dengan menumpang truk. Bahkan, salah satunya petugas menemukan calon pemudik itu berada di sela-sela motor yang diangkut oleh truk ekspedisi di KM 31 Tol Cikupa.

Dalam video yang diunggah kepolisian pada akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, terlihat sekelompok pemudik terciduk sedang bersembunyi pada lantai dasar bak truk pengangkut sepeda motor itu.

"Penumpang yang menggunakan kendaraan truk, itu juga masih ditemukan," kata Sambodo.

Terakhir, kata dia, terdapat calon pemudik yang menumpang di ambulans. Hanya saja, Sambodo tak merinci lebih lanjut mengenai lokasi persis temuan modus itu.

"Yang keempat pemudik menggunakan ambulans ada. Yang belum ketemu, pemudik naik mobil di towing (derek)," tandas dia.

Larangan mudik diketahui sudah berlaku sejak 6 Mei. Larangan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bahkan melalui melalui Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mudik pada masa sebelum dan sesudah larangan yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Sejak larangan berlaku aparat telah melakukan penyekatan pada jalur darat di sejumlah daerah untuk menghalau pemudik agar tak pulang ke kampung halaman.


Tulis Komentar