Nasional

Mahfud Ungkap Jokowi Ingin Buat Omnibus Law Terkait UU ITE

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden mengusulkan omnibus law ITE. (Dok. Humas Polhukam)

GILANGNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berniat membuat undang-undang omnibus law yang merangkum segala hal tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Rencana itu disampaikan Jokowi dalam rapat kabinet pembahasan tentang revisi menyeluruh terhadap UU ITE.

 
 

"Arahan Presiden, kita buat nanti omnibus law untuk itu semua. Sekarang kita sedang bicara satu undang-undang yang namanya UU ITE yang menimbulkan reaksi-reaksi penerapan di masyarakat," kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan langsung kanal Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (11/6).

Ia mengungkapkan Jokowi membeberkan omnibus law terkait ITE itu bakal merangkum UU tentang keamanan udara, masalah intelijen, rahasia pribadi, dan rahasia konsumen, hingga transaksi uang.

"Ini penting, kita akan membuat omnibus law. Jadi undang-undang yang menyeluruh tentang ITE ini semua," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut sebenarnya hal-hal itu telah diatur dalam sejumlah undang-undang. Namun, sejauh ini dirasakan  aturan-aturan itu masih berdiri sendiri.

"Besok akan disatukan sehingga prospektif ke depan dan bisa menjadi payung masalah-masalah ITE," ucap Mahfud.

Sebelumnya, publik menuntut revisi UU ITE karena mengandung sejumlah pasal karet. Publik menilai undang-undang itu hanya dijadikan alat politik kekuasaan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun mengajukan usul revisi UU ITE. Kemenko Polhukam membentuk dua tim untuk mengkaji kemungkinan revisi UU ITE.

Pemerintah pun memutuskan akan merevisi UU ITE secara terbatas. Sejumlah pasal yang direvisi antara lain pasal pasal 27, 28, 29, dan 36.

Selain itu, Mahfud pun mengungkap ada penambahan pasal baru di UU ITE, yakni Pasal 45c.

"Itu semua untuk hilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi," katanya dalam konferensi pers pada Selasa (8/6).

Kala itu, dia sendiri sejauh ini belum menjelaskan soal isi Pasal 45c tersebut.

 


Tulis Komentar