GILANGNEWS.COM - Komnas HAM memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ada sejumlah hal yang ditanyakan ke Bima.
"Kita ingin konfirmasi analisis awal, kemudian kita perbandingkan lagi dengan keterangan yang berikutnya. Memang dari situ memang ada beberapa yang ingin kita dalami lagi karena keterangan satu sama yang lain belum sinkron. Atau mungkin ada keterangan yang berbeda itu yang sejauh ini ingin kita dalami dari BKN," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021).
Taufan mengatakan pihaknya ingin mengetahui detail siapa sebenarnya yang mempunyai ide membuat TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dia mengatakan hal itu turut ditanyakan kepada pihak-pihak yang dipanggil "Tentang siapa sih sebetulnya yang punya gagasan ini. Pilihan TWK seperti ini dari siapa sebetulnya. Tujuannya apa kita kan ingin tahu," tuturnya.
Taufan mengatakan keterangan dari semua pihak yang telah diperiksa akan disimpulkan oleh Komnas HAM. Nantinya, Komnas HAM akan menyampaikan apakah ada pelanggaran HAM atau tidak dalam proses TWK.
"Dari itu semua kita akan menyimpulkan seperti apa. Apakah ini memang satu pilihan yang tepat sejalan dengan keputusan UU, keputusan MK misalnya. Apakah sudah sejalan seperti itu. Kemudian ini kan ada puluhan pegawai yang menganggap bahwa langkah-langkah ini itu merugikan buat mereka. Sebagai orang yang sudah lama berkecimpung berdedikasi sangat panjang di KPK. Itu yang mereka minta kepada Komnas HAM memberikan klarifikasi terhadap semua itu. Klarifikasi mereka, mereka anggap itu hak mereka," tuturnya.
Sebelumnya, Komnas HAM memanggil Bima untuk kedua kalinya. Bima dipanggil terkait laporan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Komnas HAM RI telah mendapatkan konfirmasi bahwa Kepala BKN RI akan hadir langsung untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM RI pada hari Selasa, 22 Juni 2021," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis, Senin (21/6).
Beka berharap pemanggilan ini dapat membuat terang benderang perkara polemik TWK pegawai KPK. Dengan begitu, kata Beka, pihaknya dapat dengan segera melengkapi keterangan-keterangan dari berbagai pihak.
"Pemanggilan tersebut diharapkan dapat melengkapi keterangan yang telah diberikan mengenai duduk permasalahan sehingga membuat terangnya peristiwa," ucapnya.
Komisioner KPK Choirul Anam berharap bisa lebih mendalami perihal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam TWK kepada Bima Haria. Sebab, Komnas HAM membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Bima Haria.
"Kenapa? Karena ini pendalaman, kemarin sudah diwakilkan, kami sudah mendapatkan informasi-informasi yang bisa dijelaskan secara inkonstitusi oleh BKN, tapi ada pertanyaan yang tidak bisa dijelaskan secara inkonstitusional. Oleh karenanya, tetap harus memanggil yang bersangkutan," kata komisioner KPK Choirul Anam di kantornya, Kamis (17/6).
Komnas HAM juga sebelumnya memeriksa pimpinan KPK dan perwakilan BKN terkait TWK dalam proses alih status pegawai menjadi ASN. Komnas HAM menemukan adanya perbedaan pernyataan dari keduanya. Karena itu, Komnas HAM masih butuh mendalami persoalan tersebut.
Tulis Komentar