Nasional

Kata MA soal Hakim Sempat Tawari Habib Rizieq Opsi Grasi ke Jokowi

Habib Rizieq (Foto: Andhika Prasetia/detikcom).

GILANGNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili kasus penyebaran berita bohong sebabkan keonaran terkait hasil swab Habib Rizieq (HRS) di RS Ummi sempat menawarkan beberapa opsi kepada terdakwa Habib Rizieq usai vonis 4 tahun penjara dibacakan. Salah satu opsi itu adalah hak mengajukan grasi apabila terdakwa menerima putusan, apa kata MA?

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan penyampaian opsi upaya hukum merupakan kewajiban majelis hakim kepada terdakwa usai membacakan vonisnya. Adapun opsi upaya hukum diantaranya tidak hanya banding, tetapi bisa juga mengajukan grasi apabila menerima putusan.

"Menyampaikan hak-hak terdakwa untuk menggunakan upaya hukum seusai divonis oleh majelis hakim boleh saja bahkan menjadi kewajiban bagi ketua/majelis hakim untuk memberitahukan hal tersebut," kata Andi, saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

"Upaya hukum itu tidak hanya banding atau kasasi tetapi juga terdakwa apabila menerima putusan dapat mengajukan grasi ke Presiden," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara Habib Rizieq Shihab menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq dan pengacara setelah membacakan putusan 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi. Salah satunya hakim menawarkan opsi pengajuan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

Atas ketiga opsi itu, Habib Rizieq tegas menyatakan banding. Habib Rizieq juga menyoroti beberapa putusan hakim.

"Setelah saya saya mendengar putusan hakim, ada beberapa hal, di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1. Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Habib Rizieq.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara karena dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Hakim menilai perbuatan Habib Rizieq meresahkan masyarakat.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 


Tulis Komentar