Nasional

BPOM Izinkan Uji Klinis Ivermectin untuk Covid-19 Dan Ini Alasannya

Kepala BPOM Penny Lukito. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto).

GILANGNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) penggunaan Ivermectin diberikan karena sejumlah publikasi mengklaim manfaat obat tersebut dalam kasus virus corona (Covid-19).

"Data epidemiologi dan publikasi global menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI, Senin (28/5).

Penny mengatakan penggunaan Ivermectin untuk pasien Covid-19 pun diizinkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama dalam lingkup proses uji klinik.

Pendapat yang sama, kata dia, juga disampaikan oleh beberapa lembaga otoritas obat di negara lain, salah satunya European Medicines Agency (EMA) di Eropa.

"Untuk itu, BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Dengan uji klinik ini, Penny mengatakan masyarakat bisa segera mendapat akses obat Ivermectin untuk covid-19 secara luas.

Namun di luar uji klinik, penggunaan Ivermectin juga diizinkan selama diresepkan dokter dan mengikuti protokol yang ditetapkan dalam uji klinik.

Lebih lanjut, Penny mengklaim penggunaan Ivermectin sudah dilakukan sejumlah negara dengan tujuan menekan laju Covid-19. Seperti di India, Ceko, Peru dan Slovakia.

Ivermectin merupakan obat penyakit cacing yang menurut BPOM belum memiliki bukti yang kuat untuk dikategorikan sebagai obat Covid-19.

Hari ini BPOM menyatakan uji klinik obat Ivermectin untuk covid-19 bakal dilakukan di delapan rumah sakit di sejumlah daerah selama tiga bulan.


Tulis Komentar