Tolak PPPK, Guru Honorer Usia di Atas 35 Tahun Desak RUU ASN Segera Disahkan
GILANGNEWS.COM - Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun dengan tegas menolak pengangkatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena regulasinya dianggap hanya PHP alias pemberian harapan palsu semata dan tidak berkeadilan.
Demikian disampaikan Ketua GTKHNK+35 Provinsi Riau Desi Kadarsih, dalam rapat dengar pendapat umum mewakili pengurus pusat GTKHNK+35 bersama Komisi II DPR RI dan Ketua Federasi Pelayan Publik Indonesia (FPPPI), di ruang rapat Komisi II DPR RI Jakarta, Senin (28/6/2021).
"Regulasi PPPK yang akan diturunkan ini membuat kami jadi galau, jujur saja kami dari seluruh honorer guru tenaga kependidikan yang berusia di atas 35 tahun, selama ini merasa di PHP. Ini hanya merupakan angin segar diberikan kepada kami, nyatanya sampai saat ini kami menganggap program P3K ini adalah program yang gagal," ujar Desi Kadarsih, dalam rapat.
Hal itu ditegaskannya, berdasarkan pasal 37 poin 1 dan poin 5 pada PP 49 tahun 2018 yang berbunyi hubungan perjanjian kerja pada PPPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta undang-undang nomor 5 tahun 2014 pada BAB 3 pasal 6 dan 7 yang menyebutkan bawa ASN itu adalah PNS, sedangkan P3K adalah tenaga yang diangkat dengan perjanjian kerja.
Tulis Komentar