Nasional

Pemerintah Harus Jamin Pasokan Pangan, Selama Diberlakukannya PPKM Mikro Darurat

Peneliti CIPS menegaskan pemerintah harus menjamin pasokan pangan bagi masyarakat di tengah pelaksanaan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

GILANGNEWS.COM - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menegaskan bahwa pemerintah harus menjamin akses dan ketersediaan pangan bagi masyarakat saat pelaksanaan PPKM mikro darurat. Sebab, ada kekhawatiran pembatasan akan mengganggu distribusi pangan.

Peneliti CIPS Felippa Ann Amanta mengatakan jaminan ini perlu diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah melalui sinergi dengan distributor. Ketersediaan pangan tidak hanya berupa stok yang cukup, tapi juga harga yang terjangkau.

 
 

"Di tengah ketidakpastian yang saat ini kita sedang alami bersama, akses pada kebutuhan pangan bertambah penting dan harus terus terjamin bagi rakyat Indonesia," ungkap Felippa dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).

Felippa menerangkan jaminan ini perlu diberikan karena hasil survei Bank Dunia mencatat lebih dari 31 persen rumah tangga di Indonesia kekurangan makanan pada Mei 2020 lalu ketika PSBB diberlakukan. Bahkan, tingkatnya lebih rendah bagi rumah tangga di luar Pulau Jawa.

Ia menilai hal ini terjadi karena hampir semua sentra produksi pangan strategis berada di Jawa, misalnya beras yang banyak diproduksi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kondisi ini bisa dimaklumi, tapi tetap perlu distribusi yang merata hingga ke luar Jawa.

"Untuk itu, pelabuhan juga memainkan peran penting dalam proses distribusi ini," imbuhnya.

Selain dari sisi produksi, Felippa mengungkapkan pemerintah juga perlu menjamin izin operasi dan mobilisasi bagi industri pengolahan pangan hingga industri pendukungnya.

Di sisi lain, ia menekankan jaminan ketersediaan pasokan juga perlu diutamakan bagi pekerja di sektor kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan covid-19.

Lebih lanjut, ia menilai berbagai program bantuan sosial (bansos) di sektor pangan juga perlu diteruskan, seperti Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) senilai Rp200 ribu per bulan per keluarga, Bansos Tunai, hingga Program Keluarga Harapan (PKH). Pemberian bansos perlu dilakukan sampai tutup tahun ini.

 


Tulis Komentar