Nasional

Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Batas Harga Obat Covid-19

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah berencana mengeluarkan aturan terkait batas harga obat Covid-19.

Nadia tidak menyebut detail waktu aturan itu akan dikeluarkan. Namun, ia memastikan aturan akan dikeluarkan dalam waktu dekat karena sudah memasuki tahap akhir.

"Untuk obat iya [dibuat aturan]. Sedang difinalkan ya," kata Nadia kepada media Jumat (2/7).

Nadia juga mengatakan, sampai saat ini Kemenkes masih menunggu izin penggunaan darurat/Emergency Use Authorization (EUA) terkait obat-obat yang akan digunakan untuk pasien Covid-19. UEA itu dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tunggu EUA dari BPOM dulu ya," ucap dia.

Nadia tidak merinci obat apa saja yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). Ia juga tak menyebut rentang harga yang akan ditetapkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan akan menjamin ketersediaan obat-obatan untuj pasien Covid-19. Pernyataan itu ia ungkapkan saat konferensi pers Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7).

Di samping itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menyetujui pelaksanaan uji klinik Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 di Indonesia. Uji klinik penggunaan Ivermectin untuk penanganan Covid-19 rencananya dilaksanakan di delapan rumah sakit.

Sementara harga obat Ivermectin diketahui mulai naik di toko daring atau e-commerce. Penjual pada e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee, mematok harga di kisaran Rp250 ribu hingga Rp298 ribu untuk sepuluh tablet, atau kisaran Rp25 ribu hingga Rp29.800 per tablet.

Menteri BUMN Erick Thohir pernah menyatakan harga Ivermectin cukup murah yakni Rp5.000-Rp7.000 ribu per tablet. Itu berarti, harga Ivermectin di e-commerce melambung 257 persen hingga 496 persen.

 


Tulis Komentar