Komisi III Minta Kapolri Ungkap Nama dan Peran Pelanggar Etik di Kasus Ferdy Sambo
GILANGNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mencatat, ada kejanggalan dalam penanganan anggota Polri yang diduga terlibat dalam sengkarut kasus di Duren Tiga. Menurut dia, dari awal 83 anggota kini jumlahnya terus bertambah hingga menjadi 97 anggota.
"Kalau boleh kami diberikan nama-nama itu, jabatan dan perannya dan kalau memungkinkan sedang dilakukan sidang etik maka hemat saya kalau sudah berlangsung dan yang sudah berstatus tersangka bisa langsung diputuskan," kata Trimedya saat rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Trimedya melihat, putusan terhadap anggota yang melanggar kode etik dalam sengkarut Duren Tiga agak berbeda dengan putusan yang diberikan kepada AKBP Brotoseno yang sempat ramai pada sebelumnya. Sebab, Brotoseno baru dapat putusan etik kepolisian usai kasus pidananya inkracht.
"Kalau itu terjadi ini peristiwa langka, di tubuh polri karena biasanya diputus bersalah setelah inkrah (baru) kode etiknya. Jadi kalau sampai Kapolri memutuskan sebelum masuk sidang, saya makin yakin yang ingin dilakukan saudara kapolri. Saya tidak tahu nih kalau besok tambah lagi," sindir Trimedya.
Tulis Komentar