Golkar Gugat Hasil PSU Rokan Hulu: KPU Dituding Abaikan Putusan MK

GILANGNEWS.COM - Partai Golkar kembali melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan (dapil) III Rokan Hulu (Rohul), Rabu (31/7/24). Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas proses demokrasi dan transparansi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Dasar Gugatan Golkar
Eva Nora, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menggugat kembali diambil setelah melalui berbagai pertimbangan. "Iya, benar (melayangkan gugatan ke MK kembali). Gugatannya sama sebenarnya kita beranggapan KPU tidak melaksanakan putusan MK beberapa bulan lalu," kata Eva, Kamis (1/8/24).
Latar Belakang Gugatan
Sebelumnya, Partai Golkar telah melayangkan gugatan ke MK terkait perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar pada Februari 2024. MK kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan dilaksanakannya PSU di dapil 3 Rohul. Namun, hasil PSU kali ini dinilai masih belum memenuhi harapan Golkar.
Eva menjelaskan bahwa gugatan kedua ini dilayangkan karena Golkar menilai KPU tidak melaksanakan putusan MK dengan baik. "Ini terlihat dari partisipasi pemilih saat PSU digelar hanya sedikit bertambah dari Pemilu sebelumnya. Padahal dalam putusan MK diminta KPU untuk melakukan pendataan ulang pemilih dan memastikan undangan pemilih sampai," ujarnya.
Partisipasi Pemilih yang Rendah
Salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah rendahnya partisipasi pemilih saat PSU. Menurut Eva, penambahan jumlah pemilih hanya sekitar 300 orang dibandingkan Pileg Februari 2024 lalu. "Tidak signifikan penambahan partisipasi pemilihnya, hanya penambahan 300 orang, makanya dengan dikuatkan bukti, kita beranggapan undangan pemilih tidak tersampaikan," tegas Eva.
Golkar juga mengklaim memiliki bukti bahwa undangan memilih dari KPU tidak tersampaikan kepada masyarakat, yang mengakibatkan rendahnya partisipasi pemilih. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Golkar untuk menggugat kembali hasil PSU di Rohul.
Dampak dan Harapan
Gugatan ini menunjukkan komitmen Partai Golkar untuk memperjuangkan proses demokrasi yang adil dan transparan. Eva berharap MK akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan dan memutuskan perkara ini dengan bijaksana. "Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak pilih masyarakat benar-benar dihargai," tutupnya.
Tulis Komentar