Riau

Muammar Alkadafi: Belum Ada Aturan Hukum Larang RT/RW Jadi Tim Sukses, Tapi…

PEKANBARU - Panwas Kecamatan Kulim menyelenggarakan sosialisasi dengan tema “Meningkatkan Partisipatif Masyarakat dalam Fungsi Pengawasan pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024”. Acara ini mempertemukan berbagai elemen masyarakat dan pihak berwenang untuk membahas berbagai isu terkait pemilihan, termasuk peran RT/RW dalam proses pemilihan kepala daerah.

Muammar Alkadafi, M.Si., Dosen UIN Suska Riau dan Asisten Ahli Golongan X ASN PPPK, mengemukakan bahwa saat ini tidak ada aturan hukum spesifik yang melarang RT/RW menjadi tim sukses pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada. Namun, jika mereka terlibat dalam tim sukses, perlu adanya batasan yang jelas untuk memastikan bahwa keterlibatan mereka tidak melanggar prinsip-prinsip netralitas.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan dari Ketua Forum RT/RW Kelurahan Pematangkapau, Ridwan Alkalam, S.Pi, mengenai imbauan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, S.STP., M.Si, yang mengingatkan agar RT/RW tidak menjadi bagian dari tim sukses Paslon. Muammar Alkadafi menegaskan, “Jika RT/RW memiliki latar belakang sebagai ASN, TNI, atau Polri, mereka harus mematuhi aturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi jika melanggar.”

Menurut Muammar, RT/RW memegang peran penting sebagai representasi warga di lingkungannya. Namun, mereka harus menjaga jarak secara sosiologis dan antropologis dalam konteks politik. “Secara sosiologis, lembaga RT/RW berfungsi untuk mengayomi komunitas masyarakat dalam berbagai konteks, termasuk demokrasi,” tambahnya.

TERKAIT

Ketua Panwas Kecamatan Kulim, Abuzar, menekankan bahwa pernyataan Pj Wako Pekanbaru tentang larangan RT/RW menjadi tim sukses harus disertai dengan batasan yang jelas. “Kami di Bawaslu perlu pemahaman yang terang mengenai pengertian larangan ini. Jika ada RT/RW yang terlibat dalam praktik yang tidak sesuai, seperti pembagian uang atau intimidasi, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Abuzar.

Sementara itu, Tomi, Kepala Divisi Pelanggaran Panwascam Kulim, menambahkan bahwa meski penegasan batasan hukum bagi RT/RW tidak bisa sepenuhnya ditentukan oleh Panwascam, adanya aturan tertulis akan sangat membantu. “Kami hanya dapat merekomendasikan kepada struktur yang lebih tinggi. Namun, jika ada aturan tertulis, kami akan menyebarluaskannya kepada masyarakat,” jelas Tomi.

 


Tulis Komentar