POLITIK

MK Kabulkan Gugatan Alfedri-Husni, Pilkada Siak Gelar PSU di Tiga Lokasi

GILANGNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sengketa hasil Pilkada Siak 2024. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri-Husni, serta membatalkan hasil penetapan KPU Siak yang memenangkan pasangan Afni-Syamsurizal.

Dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025) malam, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Alfedri-Husni memiliki dasar hukum yang kuat. MK pun menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak sebagai Termohon dan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai Pihak Terkait.

Dengan putusan ini, MK membatalkan Surat Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diterbitkan pada 5 Desember 2024. PSU akan digelar di tiga lokasi, yakni:

  1. RSUD Tengku Rafi'an
  2. TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya
  3. TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak

Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan bahwa PSU di RSUD Tengku Rafi’an harus melibatkan pemilih yang tercatat pada 27 November 2024, yakni pasien, pendamping pasien, serta petugas rumah sakit yang belum menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, PSU di dua TPS lainnya wajib menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya.

"Selanjutnya, hasil PSU ini akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan dalam putusan ini," jelas Guntur Hamzah.

Keputusan ini menjadi titik balik dalam dinamika politik Pilkada Siak. Kini, KPU Siak memiliki tugas besar untuk menyelenggarakan PSU dengan transparan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat memicu sengketa baru.

Masyarakat Siak pun menantikan bagaimana PSU ini akan menentukan arah kepemimpinan daerah ke depan.


Tulis Komentar