GILANGNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. Namun, dalam transaksi tersebut, Pertalite justru dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah. Kemudian, dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan resmi Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Kejagung menegaskan bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan. Selain RS, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan, yakni:
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
-
Dalam kasus ini, Riva Siahaan bersama SDS dan AP diduga memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Sementara itu, DM dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) meski syarat belum terpenuhi, serta mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
Tak hanya itu, pengadaan minyak mentah dan produk kilang impor juga diwarnai praktik mark-up dalam kontrak shipping yang dilakukan Yoki Firnandi. Negara pun mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga MKAR memperoleh keuntungan besar dari transaksi tersebut.
"Kebutuhan minyak dalam negeri yang mayoritas diperoleh dari produk impor secara ilegal menyebabkan harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM menjadi lebih tinggi. Ini berdampak pada kenaikan harga jual ke masyarakat serta besarnya anggaran kompensasi dan subsidi BBM dari APBN," tulis Kejagung dalam keterangannya.
Kejagung mengungkapkan bahwa praktik melawan hukum ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. ***
Tulis Komentar