Adapun tiga TPS yang menjadi objek PSU adalah TPS 3 Desa Jayapura di Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar di Kecamatan Siak, serta TPS khusus di RSUD Tengku Rafian, Kecamatan Siak. Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI terkait jadwal dan mekanisme penyelenggaraan PSU.
"Keputusan ini sudah kita dengar bersama. Sekarang kami masih berkoordinasi dengan KPU RI agar PSU dapat terselenggara sesuai aturan yang berlaku," ujar Said, Kamis (27/02/2025).
Salah satu TPS yang menarik perhatian dalam PSU ini adalah TPS khusus di RSUD Tengku Rafian. Sesuai dengan dalil gugatan pasangan petahana Alfedri-Husni sebagai pemohon, ada 279 orang yang tercatat tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan 27 November 2024 lalu. Mereka terdiri dari pasien, pegawai medis, hingga tenaga pendukung rumah sakit.
Di antara mereka terdapat 17 dokter spesialis dan umum, 77 pasien, 77 penunggu pasien, serta puluhan tenaga kesehatan dan staf rumah sakit lainnya. Data kehadiran pegawai maupun pasien akan menjadi dasar bagi KPU dalam menentukan siapa saja yang berhak menyalurkan hak suaranya dalam PSU mendatang.
Dinamika di TPS 3 Desa Buantan Besar dan Desa Jayapura
Berbeda dengan TPS di rumah sakit, dua TPS lainnya—TPS 3 Desa Buantan Besar dan TPS 3 Desa Jayapura—tidak mengalami perubahan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, KPU tetap harus mensosialisasikan PSU serta memastikan undangan memilih sampai kepada pemilih terdaftar.
Sebelumnya, di TPS 3 Desa Buantan Besar terdapat 447 DPT dengan 251 suara yang digunakan. Hasil pemungutan suara menunjukkan pasangan Afni-Syamsurizal unggul dengan 110 suara, diikuti oleh Alfedri-Husni dengan 68 suara, serta Irving-Sugianto yang meraih 67 suara. Sementara itu, di TPS 3 Desa Jayapura yang memiliki 494 DPT, total surat suara yang digunakan mencapai 293. Afni-Syamsurizal kembali unggul dengan 139 suara, disusul pasangan nomor urut 3 yang memperoleh 79 suara, dan pasangan nomor urut 1 dengan 70 suara.
Menunggu Kepastian Jadwal dan Mekanisme PSU
Hingga saat ini, KPU Siak belum dapat memastikan kapan PSU akan dilaksanakan. Menurut Said Dharma Setiawan, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KPU RI agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan polemik baru.
Keputusan MK ini menjadi titik balik bagi peta politik di Siak. PSU berpotensi mengubah hasil akhir Pilkada, terutama jika terjadi pergeseran suara yang signifikan. Dalam beberapa hari ke depan, seluruh mata akan tertuju pada langkah-langkah yang diambil KPU dalam menyelenggarakan PSU dengan transparan dan sesuai prosedur.
Tulis Komentar