GILANGNEWS.COM - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan hearing dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dan beberapa mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (28/4/2025).
Komisi III juga mengundang perusahaan SANEL Tour dan Travel yang diduga menahan ijazah karyawan, namun perusahaan tersebut tidak hadir.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin mengatakan dari awalnya dua pelapor penahanan ijazah, hari ini hadir 43 pelapor dari berbagai perusahaan dan mayoritas dari SANEL.
"Jadi memang banyak temuan-temuan yang menggugah hati kita dan secara moral juga kita sayangkan. Jadi kami putuskan dengan Disnaker Kota dan Disnakertrans Provinsi, untuk mengawal kasus ini. Kalaupun sampai ke penegak hukum tetap didampingi oleh teman-teman Disnaker Kota," ujar Tekad.
Kata Tekad, kedepannya DPRD akan menerbitkan Perda ketenagakerjaan, dimana akan diatur salah satu pasalnya yaitu tidak ada jaminan berupa dokumen pribadi tenaga kerja.
"Dari hasil hearing ini, kita minta kepada teman-teman pekerja yang merasa dirugikan, harus bersurat kepada pemberi kerja untuk meminta ijazahnya kembali. Itu ditembuskan kepada Walikota, Disnaker dan Kepolisian," tambahnya.
Komisi III, sambung Tekad juga menyoroti perusahaan yang tidak mengakui pekerjanya. Dikatakannya, kontrak kerja yang ditandatangani pekerja juga di pegang oleh perusahaan, slip gaji yang sudah diteken juga di pegang oleh perusahaan.
"Penyidik, pengawas dan Disnaker punya caranya untuk mengungkapkan ini agar ada kejelasan, memang kita juga menyayangkan untuk apa perusahaan menahan ijazah seseorang?," jelasnya.
"Ternyata selama bekerja memang ada intimidasi-intimidasi supaya hak-hak pekerja ini tidak diberikan 100 persen oleh perusahaan dengan jaminan ijazah tadi. Tapi kalau sudah selesai bekerja semestinya sudah bisa dikembalikan, ini yang akan ditindaklanjuti," cakapnya.
Komisi III juga meminta Disnaker Kota Pekanbaru membentuk tim kecil terkait penahanan ijazah ini. Dikarenakan, 43 orang ini hanya sebagian kecil dari yang terjadi di Kota Pekanbaru.
"Kita minta ini clear semuanya, nanti dibikin tim kecil, dibikin nanti form pelaporan online khusus, jadi semuanya bisa terjaring," tutupnya
Tulis Komentar