GILANGNEWS.COM - Sebagian besar jabatan ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru masih mengalami kekosongan.
Hal ini terjadi karena perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kelembagaan RT dan RW masih dalam proses pembahasan di DPRD Kota Pekanbaru.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyebut bahwa perubahan Rancangan Perda (Ranperda) tersebut sudah diajukan ke DPRD sebelum dirinya dilantik.
“Kami harus menghormati proses pembentukan Perda ini sampai selesai, baru kami lakukan pemilihan. Tapi kami juga akan konsultasikan lebih cepat untuk mencari solusi atas kekosongan RT dan RW ini,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa jika pemerintah kota menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar pemilihan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah karena Perda sedang dalam proses penyusunan.
"Kalau kami pakai Perwako, nanti kami disalahkan oleh DPRD. Ini harus saling menghormati," tambah Agung.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota No. 100/Setda-Tapem 505/2024 tertanggal 20 September 2024 yang mengatur penataan kelembagaan RT dan RW. Dalam surat tersebut, kelurahan diminta untuk menginventarisasi masa jabatan ketua RT dan RW yang segera berakhir.
Untuk sementara, pemilihan ketua RT dan RW ditunda hingga adanya pemberitahuan resmi. Sebagai solusi, ASN di masing-masing kelurahan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua RT/RW.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan menyesuaikan dengan perubahan Perda No. 12 Tahun 2022 tentang RT dan RW.
Tulis Komentar