Larangan Truk ODOL Berlaku, DPRD Pekanbaru Tekankan Pentingnya Sosialisasi
GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru yang sudah menjalankan kebijakan larangan truk Over Dimensi Over Load (ODOL) masuk dalam kota, mulai 1 Agustus 2025.
Dikatakannya, momen ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh DPRD maupun masyarakat, karena banyaknya kecelakaan dan kemacetan yang disebabkan oleh truk ODOL tersebut.
“Setelah sekian tahun, dan ini baru dimulai lagi tentu kami dari DPRD Pekanbaru mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota yang sudah mulai melakukan penertiban truk ODOL,” ujar Rois, Sabtu (2/8/2025).
Ia menekankan bahwa penertiban tidak bisa dilakukan secara serta merta tanpa sosialisasi yang memadai. Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan secara terus menerus dan konsisten untuk memastikan bahwa masyarakat dan pengemudi truk memahami aturan yang berlaku.




Tulis Komentar