DPRD Kota Pekanbaru Sidak Perizinan Sekolah Tahfiz Al-Fatih Pekanbaru, Temukan 3 Gedung Belum PBG
GILANGNEWS.COM - Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan kunjungan lapangan ke Sekolah Tahfiz Al-Fatih Pekanbaru, Jumat (30/1/2026), menyusul adanya aduan masyarakat terkait persoalan perizinan bangunan dan dampak lingkungan sekolah tersebut.
Kunjungan itu dihadiri Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Syafri Syarif. Dari Komisi III, turut hadir Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, Sekretaris Komisi III Abu Bakar, serta anggota Doni Saputra, Zakri Fajar Triyanto, Lindawati, Sri Rubiyanti, dan Putri Varadina.
Hadir pula perwakilan Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Satpol PP, serta RT/RW dan perwakilan masyarakat setempat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Syafri Syarif mengungkapkan, dari hasil peninjauan di lapangan ditemukan persoalan administrasi perizinan bangunan. Dari lima gedung yang berdiri di lokasi tersebut, hanya dua yang tercatat memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dari hasil kunjungan kita hari ini ke SDIT Tahfiz Al-Fatih, ternyata mereka memiliki lima gedung. Namun yang memiliki izin mendirikan bangunan atau persetujuan membangun gedung hanya dua gedung. Artinya, ada tiga gedung yang belum memiliki izin,” ujar Syafri.
Ia meminta pihak yayasan segera melengkapi administrasi tersebut, mengingat sekolah itu telah beroperasi hampir lima tahun.
“Karena sekolah ini sudah berdiri hampir lima tahun, nah ini administrasi harus segera dilengkapi oleh pihak yayasan,” tegasnya.
Selain persoalan izin bangunan, DPRD juga menerima keluhan warga terkait dampak lingkungan dan analisis dampak lalu lintas (andalalin). Warga mengeluhkan kemacetan yang kerap terjadi saat jam pulang sekolah.
“Masalah lalu lintas juga harus disiapkan solusinya. Apakah mereka menyiapkan lahan parkir atau rekayasa tertentu, sehingga masyarakat tetap merasa aman dan nyaman tinggal di sini,” katanya.
Syafri juga menyoroti informasi dari Dinas Pendidikan Pekanbaru bahwa sesuai aturan, ruang belajar maksimal dibangun tiga lantai. Namun di lokasi tersebut ditemukan bangunan yang mencapai enam lantai.
“Sekolah ini ada dari TK, SD, SMP dan SMA. Ini kami tadi juga mempertanyakan ke Dinas Pendidikan bagaimana izin ini bisa keluar. Sementara sekolah ini bukan berada dalam satu kawasan, tapi ada beberapa titik gedung-gedung yang mereka bangun, nah ini yang tidak memiliki izin,” jelasnya.
DPRD berencana memanggil OPD terkait dan pihak yayasan untuk rapat lanjutan. Bahkan, persoalan ini dimungkinkan dibahas lintas komisi karena menyangkut aspek perizinan, pendidikan, serta lingkungan.




Tulis Komentar