PHRI Riau Keluhkan Razia Hotel Tanpa Dasar, Soroti Aturan Penggeledahan
GILANGNEWS.COM - Pelaku usaha perhotelan di Provinsi Riau mengeluhkan soal penggeledahan dan razia di hotel tanpa dasar. Mereka menilai bahwa hotel merupakan objek vital yang menjadi tempat beristirahat masyarakat dan bersifat privat.
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau, Nofrizal, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit) terkait razia di hotel.
Menurutnya, harus ada kejelasan aturan terkait penggeledahan, terutama di kamar hotel yang merupakan area privat.
"Tindakan penggeledahan, kecuali dalam kondisi mendesak seperti dugaan tindak pidana narkoba atau laporan tertentu yang bersifat darurat, seharusnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk adanya penetapan pengadilan," ujar Nofrizal, Senin (23/2/2026).
Ia menilai, kegiatan penggeledahan yang dilakukan pihak berwenang harus ada kejelasan apakah dikarenakan sesuatu hal boleh orang digeledah. Apalagi sekarang KUHAP terbaru tidak membenarkan menggeladah di ruang privat kecuali ada izin pengadilan.
"KUHAP terbaru tidak dibenarkan menggeledah, harus ada namanya penetapan pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan hal-hal yang bersifat mendesak seperti narkoba dan laporan masyarakat," sebutnya.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru itu menyebut, bahwa berdasarkan aturan terbaru, penggeledahan kamar hotel oleh polisi dilarang jika dilakukan sembarangan tanpa prosedur sah. Melanggar hak privasi (Pasal 28G UUD 1945) dan bukan dalam rangka tertangkap tangan. Polisi wajib memiliki surat perintah/izin pengadilan (Pasal 33-35 KUHAP).
"Razia sewenang-wenang tanpa dasar laporan kejahatan jelas adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," tegasnya.




Tulis Komentar