RIAU

Satpol PP Kota Pekanbaru dan Tim RAGA Polresta Razia Warung Remang-Remang di Pekanbaru Saat Ramadan 1447 H

Petugas gabungan Satpol PP Pekanbaru dan Tim RAGA Polresta Pekanbaru mendapati sejumlah Miras dari salah satu warung remang-remang

GILANGNEWS.COM - Satpol PP Kota Pekanbaru, bersama Tim RAGA Polresta Pekanbaru melakukan razia ke sejumlah warung remang-remang, Jumat (27/2/2026) malam.

Tim gabungan itu menyasar warung remang-remang, dan kedai tuak yang masih nekat beroperasi saat Bulan Ramadan. 

Razia gabungan yang digelar hingga Sabtu (28/2/2026) dini hari itu, menyasar ke beberapa lokasi di Jalan SM Amin, dan Jalan Air Hitam.

Razia dipimpin secara langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Dr Yuliarso didampingi Kepala Bidang PPUD Fakhrudin.

Beberapa tempat yang dirazia di antaranya Arenta Domas di Jalan SM Amin ujung, Terminal Lapo di Jalan Air Hitam, serta Live Song/Karaoke dan Nauli Cafe yang juga berada di kawasan Air Hitam.

Tiga dari empat tempat yang dirazia didapati masih tetap beroperasi di malam Ramadan yakni Arenta Domas, Terminal Lapo dan Nauli Cafe. Sementara Live Song/Karaoke sudah tutup saat didatangi petugas.

Dari beberapa tempat yang didatangi, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras). Miras tersebut diamankan lantaran pemilik tidak memiliki izin perdagangan minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP, Dr Yuliarso menyampaikan, razia yang digelar bersama Tim RAGA Polresta tersebut bertujuan untuk mengawasi penerapan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.

"Tadi sudah dilakukan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam, masih ditemukan ada yang membuka tanpa izin," terangnya.

"Kemudian juga ditemukan adanya miras yang tidak berizin. Tadi kita lakukan penyitaan sehingga ini menjadi teguran keras bagi pelaku usaha karena tidak ada izin," ulas Yuliarso.

Untuk tempat hiburan yang masih beroperasi di malam Ramadan tersebut, langsung diberikan teguran dan diminta mematuhi SE Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada semua pihak, mari kita indahkan dan kita laksanakan surat edaran selama Bulan Suci Ramadan. Selesai Ramadhan, silahkan melakukan usaha sebagaimana mestinya dan tentunya harus melengkapi izin," tegas Yuliarso.

Seperti diketahui, seluruh tempat hiburan malam baik umum maupun fasilitas hotel di wilayah Kota Pekanbaru, dilarang beroperasi selama Ramadan 1447 H/2026 M.


Tulis Komentar