Sidang Pemerasan Anggaran PUPR Riau Berlanjut, Saksi Ungkap Mekanisme dan Dugaan Fee
PEKANBARU, — Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PPKP) Provinsi Riau tahun anggaran 2026 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).
Dalam perkara ini, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid duduk sebagai terdakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M Arief Setiawan serta tenaga ahli Dani Nursalam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi dari unsur Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriandi Putra, serta Tabrani.
Di hadapan majelis hakim, para saksi yang hadir dengan mengenakan kemeja putih memaparkan keterangan terkait mekanisme pergeseran anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau. Mereka juga mengungkap adanya pembahasan dalam sejumlah rapat yang diduga berkaitan dengan penambahan anggaran, termasuk adanya permintaan atau pembicaraan mengenai fee.




Tulis Komentar