HUKRIM

Sidang Pemerasan Anggaran PUPR Riau Berlanjut, Saksi Ungkap Mekanisme dan Dugaan Fee

PEKANBARU, — Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PPKP) Provinsi Riau tahun anggaran 2026 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

Dalam perkara ini, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid duduk sebagai terdakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M Arief Setiawan serta tenaga ahli Dani Nursalam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan sejumlah saksi dari unsur Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriandi Putra, serta Tabrani.

Di hadapan majelis hakim, para saksi yang hadir dengan mengenakan kemeja putih memaparkan keterangan terkait mekanisme pergeseran anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau. Mereka juga mengungkap adanya pembahasan dalam sejumlah rapat yang diduga berkaitan dengan penambahan anggaran, termasuk adanya permintaan atau pembicaraan mengenai fee.

Keterangan yang disampaikan para saksi berfokus pada proses administratif dan pembahasan anggaran sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Dalam dakwaan, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mendalami alur pengelolaan anggaran serta dugaan praktik pemerasan dalam perkara tersebut.

 


Tulis Komentar