Nasional

Dianggap Tak Adil terhadap Demokrat, Ini Kata Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto

GILANGNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, tak ada perilaku tidak adil ataupun sewenang-wenang terhadap Partai Demokrat.

Pernyataan itu disampaikannya sebagai bantahan atas tudingan adanya upaya kriminalisasi terhadap kader ataupun calon kepala daerah yang diusung Demokrat.

"Saya yakin tidak. Penyidik itu independen dan mempunyai aturan-aturan," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Setyo mengatakan, penyidik mengusut suatu perkara karena adanya bukti dan saksi yang mendukung.

Jika ada bukti ke arah tindak pidana, tidak bisa disebut kriminalisasi. Setyo menganggap penyidik mustahil mengada-ada.

"Masyarakat kan sekarang bisa melihat, sudah terbuka. Kalau ada yang tidak pas, pasti akan protes," kata Setyo.

Demokrat merasa diperlakukan tak adil

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengungkapkan perlakuan tak adil dan sewenang-wenang aparat penegak hukum kepada partai dan kadernya sejak pelaksanaan Pilkada 2017.

Pertama, saat Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketika itu, pasangan yang diusung Partai Demokrat bersama PPP, PKB, dan PAN, yakni Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, diperiksa pihak kepolisian.

Sylviana diperiksa atas dua kasus, yakni dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat dan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah DKI Jakarta untuk Kwarda Pramuka Jakarta.

Pemeriksaan tersebut diyakini fakta yang menyebabkan tergerusnya suara untuk pasangan tersebut.

"Pada akhirnya, ujungnya, tidak diketahui kasus ini kapan berakhirnya, yang kita tahu hanya kapan mulainya," kata Hinca.

Suara AHY-Sylviana makin tergerus oleh tuduhan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kepada Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Saat itu, Antasari menganggap SBY mengetahui soal kriminalisasi terhadap dirinya. Antasari juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, hingga kini laporan tersebut belum ditindaklanjuti Polri.

Ketiga, perlakuan tak adil dan semena-mena dalam kasus Pilkada Kalimantan Timur 2018. Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang yang akan maju Pilkada Kaltim bersama dengan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga dipaksa berpisah.

Syaharie Jaang, kata Hinca, dipanggil partai politik tertentu sampai delapan kali agar mau menggandeng Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin sebagai wakilnya. Safaruddin diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur di PDI-P.

"Maka, secara etika politik tidak baik kalau sudah berjalan. Kalau tidak, akan ada kasus hukum yang akan diangkat," katanya.

"Pada 25 Desember 2017, Syaharie Jaang dapat telepon diminta bertelepon kepada Kapolda dan kemudian dinyatakan apakah dimungkinkan berpasangan lagi untuk bersama, dijawab tidak mungkin karena ada pasangan," ungkap Hinca.

Ternyata, tak lama setelah penolakan itu, tanggal 26 Desember 2017, Syaharie Jaang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hari berikutnya, tanggal 27 dan 29 Desember 2017, Syaharie Jaang mendapatkan surat pemeriksaan.

Syaharie Jaang yang juga Ketua Demokrat Kaltim itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Gun alias Abun dan Manajer Lapangan KSU PDIB Noor Asriansyah alias Elly.

Hinca menegaskan, jika ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dialami partai dan kadernya terus dibiarkan, ia khawatir kasus serupa akan kembali terulang pada gelaran Pilkada 2018 di 171 daerah mendatang.

"Kami pun ragu (khawatir) ada lagi karena akan ada 171 pilkada," katanya.


Tulis Komentar