Nasional

Supir Taksi Online 'Nakal' Hanya Diberi Teguran

Kementerian Perhubungan hanya menerapkan sanksi teguran kepada supir yang tak menaati aturan taksi online. Tilang bakal ditiadakan penerapannya.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Perhubungan memastikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 yang mengatur soal taksi online tetap akan diterapkan.

Namun, sanksi akan berubah menjadi teguran saja dari hukuman sebelumnya yakni tilang. Itu disepakati usai dialog yang dilakukan oleh pengemudi taksi daring (online) dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (29/1/2018).

"Artinya tidak ada tindakan hukum tertentu. Peraturan tetap berjalan, Tapi ada pendekatan hukum. Kalau penegakan hukum dilakukan frontal itu penangkapan atau tilang ini tidak, hanya teguran," kata Budi Karya di kantornya, kawasan Jakarta Pusat.

Hal senada juga dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Kata dia, operasi simpatik bakal digelar untuk memeriksa para pengemudi ‘nakal’ yang belum mengikuti aturan.

Tetapi, pihaknya tidak bakal memberikan tilang, hanya berupa teguran.

"Sebagai pengganti bahwa mereka yang belum lengkap tidak akan ditindak. Ada (tindakan) tapi cuma teguran saja. Misalnya eh kamu belum ada SIM A Umum dan KIR juga," katanya.

Walau begitu, ia sendiri mengakui, bahwa sebetulnya teguran tentu tidak akan membuat pengemudi mengikuti terhadap aturan yang ditetapkan. Tapi setidaknya, bagi Budi, pihaknya telah melakukan tindakan kepada pelanggar.

"Tapi memang tidak efektif sekali. Tetapi minimal ada upaya dari kami untuk melakukan teguran kepada yang melakukan pelanggaran," ujarnya.


Tulis Komentar