Supir Taksi Online 'Nakal' Hanya Diberi Teguran
GILANGNEWS.COM - Kementerian Perhubungan memastikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 yang mengatur soal taksi online tetap akan diterapkan.
Namun, sanksi akan berubah menjadi teguran saja dari hukuman sebelumnya yakni tilang. Itu disepakati usai dialog yang dilakukan oleh pengemudi taksi daring (online) dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Senin (29/1/2018).
"Artinya tidak ada tindakan hukum tertentu. Peraturan tetap berjalan, Tapi ada pendekatan hukum. Kalau penegakan hukum dilakukan frontal itu penangkapan atau tilang ini tidak, hanya teguran," kata Budi Karya di kantornya, kawasan Jakarta Pusat.
Hal senada juga dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Kata dia, operasi simpatik bakal digelar untuk memeriksa para pengemudi ‘nakal’ yang belum mengikuti aturan.
Tulis Komentar