Politik

KPU Larang Foto Presiden dan Wapres Dipakai untuk Alat Kampanye Pilkada

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Presiden, Senin (5/2/2018).

GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya melarang foto presiden dan wakil presiden digunakan sebagai alat kampanye pasangan calon di Pilkada serentak 2018.

Total di 171 daerah akan mengikuti Pilkada. Dimana, masa kampanye sendiri telah dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018.

"Foto presiden dan wakil presiden sekarang itu simbol negara. Tidak boleh dijadikan alat-alat kampanye dipasang di pinggir jalan," kata Arief di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Namun berbeda, jika foto presiden terdahulu yang kemudian saat ini menjadi pengurus partai politik digunakan sebagai alat kampanye pasangan calon tertentu.

"Kalau pengurus parpol kebetulan mantan presiden ya enggak apa-apa silakan saja. Tapi kalau bukan pengurus parpol kita melarang," ucap Arief.

Lebih lanjut, Arief menerangkan bahwa hakekat kampanye adalah penyampaian visi dan misi, serta bukan sekedar memajang gambar atau foto tertentu.

"Jadi kita ingin mengubah cara pikir selama ini yang sedang berkembang yang selalu ada menampilkan gambar tapi tidak menjelaskan visi misi program apa," kata dia.


Tulis Komentar