KPU Larang Foto Presiden dan Wapres Dipakai untuk Alat Kampanye Pilkada
GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya melarang foto presiden dan wakil presiden digunakan sebagai alat kampanye pasangan calon di Pilkada serentak 2018.
Total di 171 daerah akan mengikuti Pilkada. Dimana, masa kampanye sendiri telah dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
"Foto presiden dan wakil presiden sekarang itu simbol negara. Tidak boleh dijadikan alat-alat kampanye dipasang di pinggir jalan," kata Arief di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Namun berbeda, jika foto presiden terdahulu yang kemudian saat ini menjadi pengurus partai politik digunakan sebagai alat kampanye pasangan calon tertentu.
Tulis Komentar