RIAU

Terminal 8, Permata KTV dan Alpha Singer Abaikan Panggilan Satpol PP Pekanbaru

Pertemuan Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono dengan pengusaha tempat hiburan malam.

GILANGNEWS.COM - Tiga tempat hiburan malam (THM) mangkir dari panggilan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru. Itu menimbulkan kecurigaan dari pihak Satpol PP terkait kegiatan di tiga tempat hiburan itu.

Adapun THM dimaksud adalah Terminal 8, Permata KTV dan Alpha Singer. Sejatinya ketiga tempat itu hadir bersama THM lainnya bertemu dengan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, Jumat (30/8). Pertemuan itu terkait aturan yang harus dipatuhi pengusaha THM dalam menjalankan usahanya.

“Kalau dipanggil tak datang, kami yang akan ke sana. Kalau kita ke sana, tentu ada kerawanan buat mereka terkait kepatuhan terhadap aturan. Ada apa kok dipanggil tak datang? Tentu ada masalah sebenarnya, atau ada ketakutan,” ungkap Agus Pramono usai pertemuan.

Agus Pramono menegaskan pihaknya akan melayangkan pemanggilan kedua, sebelum Satpol PP mendatangi tempat usaha tersebut.

“Kita surati lagi. Tak datang juga, kami yang datang,” tegas Agus Pramono.

Bukan hanya sekedar memanggil dan memberikan pembinaan terkait aturan yang harus diikuti pengusaha hiburan, saat pertemuan berakhir seluruh pengusaha hiburan yang hadir diberikan surat peringatan.

Dalam pertemuan itu, kata Agus, para pengusaha meminta penambahan waktu jam operasional. Namun hal itu ditolak. Menurutnya, pengusaha harus mengikuti Perda Hiburan Umum yang berlaku di Pekanbaru. Sebab sampai saat ini perda tersebut belum direvisi.

“Saya tetap akan menegakkan aturan sesuai Perda Hiburan Umum. Saya tetap mengacu kepada perda itu, jam 22.00 WIB, tutup,” tegas dia.

Meski dalam pertemuan para pengusaha merasa keberatan dengan aturan jam operasional yang telah ditetapkan, Agus mengatakan, semua itu hanya karena faktor kebiasaan.

“Para pengusaha tadi bilang, ramainya tempat hiburan itu pada pukul 02.00 WIB ke atas. Itu hanya faktor kebiasaan. Ini Riau, Pekanbaru, bukan daerah lain. Kalau masih bandel juga tetap tutup di atas jam operasional, tunggu saja sanksinya. Saya surati, peringatkan. Jika tetap bandel, kami segel,” tandas Kasatpol PP.

Harris Kampai dalam pertemuan itu mengatakan, pihaknya akan mematuhi perda tersebut. Namun demikian, dia memohon kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, agar jam operasional diperbolehkan hingga pukul 02.00 WIB.

“Kami akan ikuti aturan sesuai perda. Tapi kami memohon untuk boleh buka sampai pukul 02.00 WIB. Selama ini kami tutup bahkan sampai pagi, kita tak boleh bohong,” aku pengurus Riau Pub, MP Club dan Queen Club itu.


Tulis Komentar