GILANGNEWS.COM - Menindaklanjuti instruksi Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau meminta kepada apotek untuk melakukan penarikan terhadap obat asam lambung merek Ranitidin.
"Kami sudah meminta apotek untuk menarik obatnya dan dikembalikan ke pihak penyuplai," kata Kepala Diskes Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2019).
Imbauan penarikan obat tersebut, lanjut Mimi, karena obat asam lambung merek Ranitidin dilarang beredar di tengah masyarakat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).