GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak memakai botol plastik.
Imbauan tersebut untuk meminimalisir timbulnya sampah plastik di kantor Pemprov Riau. ASN dan THL dipersilahkan membawa botol tumbler.
Imbauan itu juga diperkuat dengan akan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP).