GILANGNEWS.COM - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai sikap anggota DPR fraksi Gerindra Mulan Jameela yang mengunggah foto kacamata merek Gucci berpotensi merusak nama baik, citra, dan kehormatan DPR.
Secara etik, kata Lucius, anggota DPR wajib menjaga citra dan kehormatan dewan. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 3 Peraturan DPR tentang Kode Etik DPR yang menjelaskan bahwa anggota harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung maupun luar gedung DPR.
"Kode etik itu sudah berlaku sejak 2015. Jangan sampai karena baru dilantik, Mulan ini belum baca panduan integritas sehingga masih merasa sebagai artis ketika memanfaatkan media sosial untuk urusan yang berpotensi merusak nama baik, citra, dan kehormatan DPR," ujar Lucius saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).