Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Perkara bermula saat PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak tersebut dihentikan lantaran membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar. Sementara PT HTK tidak memiliki kapal dengan spesifikasi itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan ada upaya meloloskan agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP [Bowo Sidik], anggota DPR-RI," kata Alex pada pertengahan Oktober lalu.
Sebagai tindak lanjut, Bowo menemui Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti untuk mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Asty kemudian melaporkan hal tersebut kepada Taufik.
Dalam proses tersebut, ujar Alex, Bowo meminta sejumlah fee yang kemudian ditindaklanjuti oleh Taufik dengan membawa pembahasan fee ke internal manajemen.
Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Setelah MoU tersebut, disepakati pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.
Bowo disebut meminta PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas penandatanganan MoU tersebut. Permintaan ini lantas disanggupi oleh Taufik dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK.
"Namun dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya," ujarnya.
Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo dengan rincian: USD59.587 pada 1 November 2018; USD21.327 pada 20 Desember 2018; USD7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.
"Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP [Bowo Sidik," ujar Alex.
Terkini
Senin, 19 Januari 2026 | 21:56:28 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:49:59 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:45:50 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:42:02 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:30:29 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:25:57 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:22:00 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 21:16:16 WIB
Senin, 19 Januari 2026 | 14:46:34 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:46:42 WIB