GILANGNEWS.COM - Mantan Pembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, akhirnya dijebloskan ke penjara terkait dugaan korupsi dana hibah penelitian dari Pemprov Riau yang merugikan negara Rp 2,8 miliar.
"Alhamdulillah sudah (ditahan)," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ilman Azazi, kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Seharusnya Abdullah Sulaiman ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (23/10/2019) sore. Namun, tim medis yang didatangkan penyidik Pidsus menyatakan kalau tersangka dalam kondisi tidak sehat.