GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten siak dikenakan sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang Pembacaan putusan dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019, digelar diruang sidang DKPP jalan MH.Thamrin No.14, Jakarta pusat.
Perkara ini berawal dari aduan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dan 5 orang anggota Bawaslu Provinsi Riau, yakni Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya, dan Hasan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terdapat perbedaan jumlah pada daftar pemilih pada beberapa TPS di 4 (empat) Kecamatan di kabupaten Siak.