GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 60 bal ganja dari tangan dua orang kurir.
Untuk mengelabui aparat hukum, ganja disimpan di tempat-tempat tertentu dalam mobil yang sudah dimodifikasi.
Barang haram itu diamankan dari tangan dua pria, warga asal Nangroe Aceh Darussalam. Penangkapan dilakukan di Simpang Bingung, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin (28/10/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.