GILANGNEWS.COM - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal Eko Margiyono menyoroti demonstrasi yang berlangsung hingga melewati batas waktu yang diatur undang-undang. Hal tersebut disampaikan Eko usai upacara penutupan operasi gabungan TNI-Polri 'Mantap Brata' di halaman Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (29/10).
'Mantap Brata' sendiri adalah operasi gabungan yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam mengamankan penyelenggaraan rangkaian Pemilu 2019 sejak Oktober 2018 hingga setahun berikutnya.
Eko berkata TNI dan Polri tidak akan membiarkan demonstrasi berlangsung hingga melewati batas waktu yang ditentukan, seperti yang terjadi pada Mei hingga Oktober 2019. Hal itu telah diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, membiarkan demonstrasi berlangsung hingga dini hari akan memberikan sebuah preseden buruk.